Jakarta – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) melakukan pemetaan dan melakukan identifikasi perbuatan pidana terkait penyebab terjadinya bencana di tiga Provinsi di Sumatera dan Aceh.
”Selanjutnya akan memastikan siapa yang bertanggung jawab secara pidana atas bencana yang terjadi. Ini akan dilakukan penegakan hukum baik dari Bareskrim Polri, Dirjen Gakum (Direktur Jenderal Penegakan Hukum), Kementerian Lingkungan Hidup maupun Kejaksaan,” kata Ketua Satgas PKH, Febri Adriansyah saat konferensi pers di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan pada Senin (15/12).
Febri juga menegaskan pihaknya sudah memetakan beberapa perusahaan yang diduga menjadi penyebab bencana dengan merusak hutan.
Selain itu Febri juga mengatakan pihak Bareskrim Polri saat ini telah menangani salah satu perusahaan yang di duga kuat ikut menyebabkan terjadinya bencana ini.
”sudah ada satu yang ditangani oleh Bareskrim Polri atas nama perusahaan PT TBS,” ungkap Febri yang juga menjabat sebagai Kepala Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Ia menegaskan pihaknya sudah mengantongi identitas, lokasi, dan perbuatan pidana seperti apa yang akan dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut.
Penindakan tersebut tidak hanya dilakukan terhadap perorangan, melainkan korporasi juga akan dimintai pertanggungjawaban pidana.
Selanjutnya Satgas PKH juga akan melakukan perhitungan kerugian atas kerusakan lingkungan dan memberikan beban kewajiban pemulihan dari bencana yang terjadi kepada pihak-pihak yang diduga bersalah.
”Jadi selain dengan penegakan hukum berupa proses pidana, akan juga dikenai evaluasi perizinan dan yang ketiga akan dikenai tuntutan kerugian lingkungan yang terjadi,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Dansatgas PKH, Mayjen TNI Dody Triwinarno mengatakan, sudah ada puluhan perusahaan yang sudah diidentifikasi diduga menjadi penyebab terjadinya bencana.
”Untuk yang di Aceh, dugaan sementara, yang terimbas langsung, yang terkait langsung, dengan DAS (Daerah Aliran Sungai), itu ada 9 PT,” ucapnya.
”Untuk yang di Sumatera Utara, DAS yang di Batamtoru, Sunai Garoga, kemudian yang di Langkat, termasuk Longsor yang ada di sana, itu ada 8, termasuk dengan kelompok PHT, Pemegang hak atas tanah,” tambahnya.
Sementara itu di Provinsi Sumatera Barat pihaknya mengantongi identitas 14 perusahaan lokal dari 3 wilayah DAS yang menjadi penyebab bencana. [IQT]
Satgas PKH Petakan Puluhan Perusahaan Perusak Hutan Diduga Pemicu Bencana di Aceh dan Sumatera
Satgas PKH saat konferensi pers di Kejagung. (Foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)