Ilustrasi/istimewa

Koran Sulindo – Satgas Pangan Polri menyelidiki melonjaknya harga sejumlah bahan pokok di pasaran. Satgas Pangan menemukan tiga jenis bahan pokok yang mengalami kenaikan harga.

Sebelum 21 Desember 2017, telah terjadi kenaikan harga pada cabai merah besar dan keriting hingga Rp30 ribu per kilogram.

“Setelah dilakukan intervensi dengan cara pengecekan dan klarifikasi ke pengepul, cabai harga dapat diturunkan menjadi kisaran Rp20 ribu per kg,” kata Wakil Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Agung Setya, Rabu (27/12).

Satgas Pangan juga menemukan daging sapi dan kerbau beku yang dicairkan dan dijual dengan harga daging segar (feedlot), mencapai Rp100 ribu hingga Rp110 ribu per kg. Polisi pun segera melakukan normalisasi harga pada harga daging tersebut.

Satgas Pangan juga menemukan industri perusahaan produksi daging ayam boiler dan telur ras yang menaikkan harga tidak sesuai harga acuan. Harga acuan berdasarkan harga eceran tertinggi (HET) telur ras yakni Rp18 ribu per kg, namun dijual dengan harga Rp22 ribu per kg.

Begitu juga dengan HET daging ayam yang seharusnya Rp18 ribu per kg, dijual dengan harga Rp20 ribu hingga Rp22 ribu per kg. Hal tersebut berdampak pada harga di tingkat konsumen yang mencapai Rp34 ribu per kg.

“Selanjutnya akan dilakukan penyelidikan mendalam, atas temuan berbagai penyimpangan tersebut bersama Satgas dari Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan,” katanya.

Hingga saat ini Satgas Pangan masih melakukan proses operasi dan penyelidikan. proses penyelidikan.

“Penyelidikan sifatnya tertutup jadi kami tidak dapat berikan hasilnya,” kata Agung. [YMA/DAS]