Santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Naik 100%, Iuran Tetap

Koran Sulindo – Santunan korban kecelakaan lalu lintas, yang selama ini diberikan melalui PT Jasa Raharja, akan dinaikkan pemerintah hingga 100%. Istimewanya:  tak ada kenaikan iuran atau sumbangan. “Kami melihat dari sisi keuangan Jasa Raharja dimungkinkan untuk menaikkan jumlah tanggungan kepada para penumpang hingga 100 persen,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada jumpa pers di Jakarta, Senin (13/2).

Keputusan ini pun telah diresmikan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggunan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut dan Udara. Juga tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Dijelaskan Sri Mulyani, kenaikan santunan ini dibutuhkan untuk meningkatkan perlindungan dasar kepada masyarakat. Apalagi, jumlah tanggungan ini tidak mengalami kenaikan selama delapan tahun, sejak 2008. “Ini bentuk kepedulian pemerintah yang melihat jumlah penumpang angkutan meningkat cukup banyak, sementara tingkat kecelakaan semakin kecil, maka santunan dimungkinkan untuk ditingkatkan,” tutur Sri.

Dalam peraturan Menteri Keuangan itu ditetapkan, kenaikan jumlah santunan akan berlaku pada 1 Juli 2017, namun Sri Mulyani mengharapkan PT Jasa Raharja bisa melakukan persiapan dengan lebih cepat sebelum Lebaran, 25 Juni 2017. “Kami mengharapkan ini bisa dipercepat. Kalau bisa, sebelum Lebaran, karena masyarakat banyak yang melakukan perjalanan. Kami tidak berharap adanya kecelakaan, tapi mungkin ini adalah sesuatu yang baik,” kata Sri lagi.

Adapun Direktur Utama PT Jasa Raharja Budi Setyarso mengatakan, selain adanya kenaikan santunan, manfaat baru ini juga memberikan penggantian biaya P3K dan biaya ambulans yang belum pernah ada sebelumnya. “Berdasarkan pengalaman dengan Polri, korban meninggal dunia sebagian karena terlambat penanganan dan ketidakjelasan pembiayaan. Sekarang ini, Jasa Raharja ikut membayar, sehingga pihak penolong ada keyakinan akan dibayar,” ungkap Budi. Pihaknya, tambah Budi, akan berkoordinasi dengan Polri dan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dalam melakukan persiapan kebijakan ini, terutama terkait penyesuaian sistem, teknologi pendukung, dan sosialisasi kepada masyarakat.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/2017, santunan bagi korban meninggal dunia mencapai Rp 50 juta, cacat tetap Rp 50 juta, biaya perawatan Rp 20 juta, penggantian biaya P3K Rp 1 juta, penggantian biaya ambulans Rp 500 ribu, dan biaya pemakaman (jika tidak ada ahli waris) Rp 4 juta.

Kendati begitu, bagi penumpang angkutan udara, jumlah tanggungan tidak mengalami perubahan, yakni bagi korban meninggal dunia mencapai Rp 50 juta, cacat tetap Rp 50 juta, dan biaya perawatan Rp 25 juta.

Akan halnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/2017 menetapkan, santunan bagi korban meninggal dunia mencapai Rp 50 juta, cacat tetap Rp 50 juta, biaya perawatan Rp 20 juta, penggantian biaya P3K Rp 1 juta, penggantian biaya ambulans Rp 500 ribu, dan biaya pemakaman (jika tidak ada ahli waris) Rp 4 juta. [RAF]