Koran Sulindo – Data penyelamatan keuangan negara yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan versi Indonesia Corruption Watch dinilai keliru.
Hal itu disampaikan pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri terkait dengan pernyataan anggota Komisi III DPR Arsul Sani, yang mengatakan bahwa Kejaksaan Agung lebih berhasil dalam kerja di bidang penanganan kasus korupsi dibandingkan KPK berdasarkan data ICW.
“Kami tidak dapat memahami data ICW yang disampaikan Arsul Sani mengenai jumlah penyelamatan kerugian negara yang ditangani KPK pada tahun 2020 yang hanya sebesar Rp114,8 miliar,” kata Ali Fikri di Jakarta pada Selasa (15/6).
Arsul berdasarkan data yang dirilis ICW selama 2020, total nilai kerugian negara dari perkara tindak pidana korupsi yang disidangkan oleh Kejaksaan Agung maupun KPK adalah Rp56,739 triliun.
Dari jumlah tersebut Korps Adhyaksa menyidangkan perkara hingga senilai Rp56,7 triliun, sedangkan KPK hanya menyidangkan perkara yang nilainya Rp115,8 miliar.
“Beberapa data yang disampaikan ICW kepada publik diantaranya soal jumlah penanganan perkara oleh KPK pada tahun 2020 pun sangat keliru dan telah kami koreksi,” kata Ali.
Berdasarkan surat perintah penyidikan KPK pada tahun 2020 misalnya, kata Ali, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan infrastruktur jalan di Bengkalis nilai kerugian negara sekitar Rp475 miliar, dugaan korupsi PT Dirgantara Indonesoa adalah sekitar Rp315 miliar dan dugaan korupsi di PT waskita sekitar Rp202 miliar.
“Masih ada beberapa perkara lainnya yang saat ini masih diselesaikan KPK, baik pada tahap penyidikan maupun persidangan,” ungkap Ali.
Data riil asset recovery hasil tindak pidana korupsi yang berhasil disetor KPK ke Kas negara, menurut Ali, pada tahun 2020 sebesar Rp293,9 miliar.
“Adapun kerja nyata KPK sebagai upaya penyelamatan potensi kerugian negara melalui pemulihan penertiban dan optimalisasi aset barang milik negara dan pemerintah daerah pada tahun 2020 adalah senilai Rp592,4 triliun,” jelas Ali
Seluruh data tersebut pun telah dipublikasikan di akhir Desember 2020.
“KPK tentu mengapresiasi atas penanganan perkara aparat penegak hukum lain, baik Kejaksaan Agung maupun Polri dalam upaya pemberantasan korupsi. Kami menyadari pemberantasan korupsi bukan hanya tugas KPK, melainkan juga sinergi antarpenegak hukum dan peran serta dukungan masyarakat sangat dibutuhkan,” kata Ali. [Wis]