Koran Sulindo – Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dengan putusan tersebut, maka Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pencabutan status badan hukum HTI dinyatakan masih tetap berlaku.
Majelis hakim yang diketuai Tri Cahya Indra Permana menilai tindakan Kemenkumham mencabut status badan hukum HTI sesuai dengan prosedur.
“Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” kata Tri Cahya Indra Permana membacakan putusannya tersebut di PTUN, Jakarta Timur, Senin (7/5).
Menanggapi putusan tersebut kuasa hukum HTI Gugun Ridhoputra memastikan bakal mengajukan banding. “Ya pasti banding. Kita pasti banding,” kata Gugun.
Namun Gugun, belum bisa memastikan kapan pihaknya mengajukan banding. Dia menyebut masih ada waktu 14 hari. Terlebih, dia pun belum menerima salinan putusan dari PTUN.
Mengawal pembacaan putusan tersebut, HTI mengerahkan ratusan orang simpatisan yang berkerumun di sekitar gedung PTUN.
Mereka juga mengusung spanduk dan kertas berisi tulisan soal khilafah di antaranya berisikan kalimat ‘Khilafah Ajaran Islam’, ‘Khilafah Janji Allah Pasti Terwujud’ dan ‘HTI Berdakwah Mengikuti Jejak Rasulullah’.
HTI mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta kepada Kementerian Hukum dan HAM serta Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum pada 13 Oktober 2017 lalu dengan dengan nomor 211/G/2017/PTUN.JKT.
Dalam gugatan tersebut HTI meminta supaya SK Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan status hukum HTI dibatalkan.
Pemerintah mencabut status hukum HTI karena dianggap bertentangan dengan Pancasila seperti diatur Peraturan Pemerintaha Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Dengan Perpu tersebut Kemenkumham memiliki kewenangan legal administratif dalam mengatur pengesahan perkumpulan atau kemasyarakatan.
Perppu tersebut menghapus pasal yang mengatur bahwa pembubaran ormas mesti melalui proses pengadilan. Pembubaran bisa dilakukan hanya oleh Menteri Dalam Negeri atau Menkumham dengan mencabut status badan hukumnya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto dalam keterangannya menyebut pembubaran HTI sudah melalui pengkajian panjang.
Ia menyebut tiga alasan pemerintah membubarkan HTI yakni sebagai ormas berbadan hukum HTI tidak melaksanakan peran positif dalam proses pembangunan dan terindikasi bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD.
Selain itu pemerintah juga menilai aktivitas HTI dianggap menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
“Mencermati berbagai pertimbangan diatas, serta menyerap aspirasi masyarakat, Pemerintah perlu mengambil langkah–langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI,” kata Wiranto kala itu.
Ia juga menambahkan pemerintah tengah mengkaji keberadaan FPI. Kajian itu dilakukan untuk memastikan kegiatan-kegiatan FPI bertentangan atau tidak dengan kedua dasar Indonesia.
JIka bertentangan, FPI kemungkinan juga bakal diajukan untuk dibubarkan.(TGU)