Saat Pelecehan Jadi Candaan

ilustrasi. (iStock)

Fenomena kekerasan seksual terhadap perempuan kembali menunjukkan wajahnya yang paling banal yaitu dinormalisasi, dijadikan bahan candaan, dan bahkan diproduksi ulang dalam ruang-ruang yang seharusnya aman. Dari rumah, sekolah, hingga kampus bahkan ruang digital yang kini menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, perempuan kerap berada dalam posisi rentan, baik sebagai korban pelecehan verbal maupun nonverbal.

Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia menjadi pengingat keras bahwa institusi pendidikan tinggi belum sepenuhnya menjadi ruang yang aman. Ironisnya, dugaan tindakan tersebut terjadi dalam grup percakapan mahasiswa, ruang yang sering dianggap privat, tetapi justru menjadi tempat reproduksi budaya seksisme yang terang-terangan. Kasus itu terungkap setelah tangkapan layar percakapan para terduga pelaku viral di media sosial. Konten percakapan yang mengarah pada objektifikasi tubuh perempuan menunjukkan bahwa persoalan ini bukan sekadar tindakan individu, melainkan cerminan pola pikir yang bermasalah.

Langkah kampus melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) patut diapresiasi. Namun, upaya ini tidak boleh berhenti pada penindakan semata. Kampus perlu memastikan bahwa nilai-nilai kesetaraan dan penghormatan terhadap martabat manusia benar-benar hidup dalam keseharian sivitas akademika. Tanpa itu, Satgas hanya akan menjadi respons reaktif yang berulang tanpa menyentuh akar persoalan.

Yang lebih mengkhawatirkan, sejumlah individu yang diduga terlibat justru merupakan mereka yang memiliki posisi penting di lingkungan kampus, seperti pengurus organisasi, ketua angkatan, hingga calon panitia orientasi. Ini menunjukkan adanya kegagalan dalam proses kaderisasi nilai. Ketika mereka yang seharusnya menjadi teladan justru terlibat dalam praktik yang merendahkan perempuan, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan, tetapi juga legitimasi moral institusi itu sendiri.

Kasus lain yang tak kalah memprihatinkan muncul dari lingkungan Institut Teknologi Bandung. Dalam sebuah acara Orkes Semi Dangdut Himpunan Mahasiswa Tambang yang beredar di sosial media, lirik lagu yang dinyanyikan secara terbuka mengandung unsur pelecehan terhadap perempuan. Berikut potongan lirik yang menjadi sorotan:

“Bila disenggolnya, celana pasti terbuka. Walau sudah janda sempitnya masih terasa. Ha ha ha ha ha, hi hi hi hi hi. Anunya kegedean. Ha ha ha ha ha hi hi hi hi hi Itunya kesempitan,” serta bagian lain:

“Erika buka celana diam diam main gila. Sambil bawa botol fanta siapa mau coba. Ohhhh goyang Erika luar biasa.”

Lirik tersebut bukan sekadar problem selera atau gaya humor, melainkan bentuk nyata objektifikasi tubuh perempuan yang dikemas sebagai hiburan. Ketika dinyanyikan dan disambut sorak-sorai, hal ini memperlihatkan betapa praktik pelecehan bisa dianggap wajar, bahkan menghibur.

Menanggapi kejadian ini HMT ITB merilis pernyataan resmi pada Rabu (15/4) dan menyampaikan permohonan maaf kepada publik.

“Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas beredarnya lagu yang menimbulkan keresahan publik. Kami sangat memahami dan menyadari sensitivitas isu ini dan menyampaikan keprihatinan serta empati kepada masyarakat, khususnya perempuan,” tulis HMT ITB.

Dalam pernyataan itu, HMT ITB menyebut OSD adalah unit kegiatan yang telah berdiri sejak tahun 1970-an dan lagu “Erika” dibuat pada tahun 1980-an.

HMT ITB mengakui adanya kelalaian dan menyatakan tidak akan membenarkan tindakan yang merendahkan martabat suatu individu.

Sebenarnya, dalih bahwa hal tersebut adalah “sekadar lagu” atau “bagian dari ekspresi seni” tidak cukup untuk membenarkan konten yang merendahkan martabat manusia. Seni tetap memiliki tanggung jawab sosial. Ketika sebuah karya justru memperkuat stereotip dan objektifikasi, maka yang terjadi adalah pelanggengan budaya yang sama, budaya yang menempatkan perempuan sebagai objek, bukan subjek.

Ruang digital pun tidak luput dari persoalan ini. Pelecehan melalui pesan singkat, komentar media sosial, hingga forum daring menunjukkan bahwa batas antara ruang privat dan publik semakin kabur. Perempuan tidak hanya menghadapi ancaman di ruang fisik, tetapi juga di layar yang mereka genggam setiap hari. Ini menandakan bahwa kekerasan seksual telah berevolusi, mengikuti perkembangan teknologi, sementara kesadaran belum bergerak cukup cepat untuk mengimbanginya.

Situasi ini menuntut respons yang lebih dari sekadar kecaman. Pendidikan tentang kesetaraan gender, etika komunikasi, dan penghormatan terhadap tubuh serta martabat orang lain harus menjadi bagian integral dari sistem pendidikan, bukan sekadar wacana tambahan. Selain itu, penegakan aturan harus dilakukan secara tegas dan transparan agar memberikan efek jera sekaligus membangun kepercayaan publik.

Lebih jauh, penting untuk menyadari bahwa persoalan ini bukan hanya tentang perempuan sebagai korban, tetapi tentang bagaimana masyarakat memandang perempuan. Selama perempuan masih dianggap sebagai objek yang bisa dinilai, dikomentari, dan dijadikan bahan hiburan, maka kasus serupa akan terus berulang dalam berbagai bentuk.

Kampus, sebagai ruang intelektual, seharusnya menjadi garda terdepan dalam membangun peradaban yang beradab. Ketika justru di dalamnya praktik-praktik merendahkan perempuan tumbuh, maka yang perlu dipertanyakan bukan hanya individu pelaku, tetapi juga sistem nilai yang selama ini dibiarkan berkembang tanpa koreksi serius. [UN]