Koran Sulindo – Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab menjadi tersangka dalam kasus dugaan penodaan Pancasila.
“Penyidik meningkatkan status Rizieq Syihab dari saksi terlapor menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Jabar, Senin (30/1).
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah menggelar perkara ketiga yang dilakukan selama 7 jam hari ini, dari pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Penetapan dilakukan setelah menganalisis dan mengevaluasi keterangan saksi-saksi dan alat bukti dalam gelar perkara itu.
Hari ini penyidik juga meminta keterangan tambahan satu saksi ahli, sehingga total 18 saksi yang didengar keterangannya.
Rizieq disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang Penodaan terhadap Lambang Negara dan Pasal 320 KUHP tentang Pencemaran terhadap Orang yang Sudah Meninggal.
“Perkara penistaan Pancasila dan pencemaran proklamator ini seluruhnya sudah masuk unsur dan alat bukti yang cukup,” kata Yusri.
Latar Belakang
Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh putri Presiden Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri. Putri Bung Karno itu tak bisa menerima pada pernyataan Rizieq soal Pancasila dan Soekarno. Sukmawati melaporkannya ke Bareskrim Polri pada 27 Oktober 2016 karena melecehkan dasar negara dalam ceramahnya di wilayah Jabar.
“Sakit hati saya, benar-benar menangis saya dia katakan di Pancasila Soekarno ketuhanan ada di pantat,” kata Sukmawati, ketika berkunjung ke Koran Sulindo beberapa waktu lalu. [Baca: Rizieq Syihab dan Sejumlah Dugaan Penistaannya].
Berikut kronologi kasus ini:
27 Oktober 2016: Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Rizieq atas pernyataan Rizieq yang dianggap melecehkan Pancasila dan Bung Karno. Laporan dibuat di Bareskrim Mabes Polri tetapi dilimpahkan ke Polda Jawa Barat, sesuai lokasi peristiwa. Sukmawati mempersoalkan ceramah Rizieq yang menyebut “Pancasila Soekarno ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila piagam Jakarta ketuhanan ada di kepala.” Ucapan itu terdapat dalam video ceramah Rizieq di wilayah Jawa Barat yang sebenarnya sudah beredar dua tahun.
5 Januari 2017: Polisi melayangkan panggilan pertama terhadap Rizieq. Namun, Rizieq tidak hadir dengan alasan sakit.
11 Januari 2017: Polisi memanggil 10 orang saksi termasuk saksi ahli bahasa dan saksi ahli siber.
12 Januari 2017: Penyidik kembali memanggil Rizieq. Rizieq diperiksa selama 6,5 jam. Dia ditanya soal tesisnya yang bertemakan Pancasila serta sebuah video ceramah yang disebut Sukmawati melecehkan Pancasila. Kapolda Jabar Irjen Anton Charliyan mengatakan, dalam pemeriksaan itu, Rizieq tidak mengakui ucapannya dan menganggap video yang dijadikan barang bukti merupakan video editan. Rizieq malah merasa difitnah atas laporan Sukmawati itu, dan menyatakan siap menggugat balik jika Sukmawati tidak meminta maaf dan mencabut laporannya. Selama Rizieq diperiksa, sejumlah massa FPI mendatangi Polda Jawa Barat. Massa FPI ini kemudian bentrok dengan massa kontra Rizieq, Gerakan Mahasiswa Bawah Indonesia (GMBI).
13 Januari 2017: Sukmawati mendatangi Mapolda Jawa Barat untuk memeriksa kembali kelanjutan laporan yang dibuatnya. Sukmawati menyatakan tak akan memenuhi permintaan Rizieq.
19 Januari 2017: Status perkara kasus dugaan pelecehan Pancasila dinaikkan ke tahap penyidikan, namun status Rizieq masih sebagai saksi.
23 Januari 2017: Polisi melakukan gelar perkara kasus dugaan pelecehan Pancasila selama 7 jam. Gelar perkara menyatakan status Rizieq masih sebagai saksi. Penyidik masih membutuhkan saksi yang hadir di lokasi kejadian saat Rizieq berceramah di Lapangan Gasibu, Kota Bandung.
27 Januari 2017: Kepala Polda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan mengatakan, Senin (30/1), penyidik akan melakukan gelar perkara kedua dalam kasus dugaan penodaan terhadap Pancasila. Kemungkinan, hari itu juga status Pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab sebagai terlapor akan dijadikan tersangka.
30 Januari 2017: Penyidik kembali mengadakan gelar perkara untuk kedua kalinya. Kali ini, penyidik berhasil mendapatkan cukup bukti. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka. [tribratanews.com/DAS]