Ilustrasi: Rizieq Syihab/akun Twitter @Tere_one34

Koran Sulindo – Habib Rizieq Syihab ( HRS) batal pulang ke Indonesia, pagi ini. Ini adalah pembatalan ke-8 rencana kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu, sejak pergi ke Mekkah, Arab Saudi,  akhir April 2017.

“Atas nama Panitia Penyambutan Imam Besar (PPIB) HRS, menyampaikan bahwa HRS menunda kepulangannya ke Tanah Air sesuai hasil istikharahnya,” kata Ketua Persaudaraan Alumni 212, Slamet Maarif, di Jakarta, Rabu (21/2/2018), seperti dikutip antaranews.com.

Menurut Slamet, HRS melakukan shalat meminta petunjuk Tuhan (istikharah) sebanyak tiga kali, dan mendapatkan petunjuk untuk menunda kepulangan.

“Jika HRS tetap pulang,  maka dikhawatirkan akan terjadi hal yang tidak diinginkan. HRS meminta maaf kepada umat Islam yang telah berupaya melakukan penyambutan,” katanya.

HRS dikatakannya juga meminta massa yang menunggu kedatangannya segera pulang. Massa berdatangan baik di Bandara Soekarno-Hatta maupun Masjid Baitul Amal di Cengkareng, Banten.

Rizieq pergi ke Arab Saudi melaksanakan umrah akhir April 2017 lalu saat polisi akan memeriksanya dalam kasus ‘baladacintarizieq’. Kasus pidana chatting berkonten pornografi ini diduga dilakukan Rizieq dengan muridnya, Firza Husein.

Setelah itu tercatat 7 kali Rizieq dikabarkan akan pulang.

Pada 12 Mei 2017 ia sempat ke Malaysia. Tim Kuasa Hukum GNPF, Kapitra Ampera, saat itu mengatakan Rizieq mampir ke Malaysia untuk menyelesaikan program doktor di salah satu universitas di Malaysia. Rizieq sedang menemui promotor studinya. Kapitra mengatakan Rizieq akan pulang tanpa perlu dijemput paksa.

Kedua, pada 31  Mei 2017, ia dikabarkan  akan pulang  usai Ramadan meski berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO). Pada waktu itu, Rizieq dikabarkan tengah fokus beribadah di tanah suci.

Selanjutnya, Rizieq dinyatakan akan pulang pada 17 Ramadan atau atau 12 Juni. Namun ternyata Rizieq justru berlebaran di Arab Saudi.

Berita kepulangannya yang lain adalah saat ingin menghadiri hari jadi Front Pembela Islam (FPI) yang ke-19 pada 17 Agustus 2017. Rencananya, Rizieq akan pulang sebelum tanggal itu.

Lalu pada 2 Desember 2017, bertepatan dengan peringatan aksi 212, Rizieq dijadwalkan hadir untuk mengisi acara.

Kasus Hukum yang Menjerat Rizieq

Imam Besar FPI sebelumnya pernah di penjara sebanyak dua kali karena divonis melanggar hukum.

Pertama, Rizieq ditahan karena dianggap menghina kepolisian RI saat dialog untuk sebuah program di stasiun televisi SCTV dan Trans TV. Pada 29 Juli 2003 majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Rizieq 7 bulan penjara, meski ia sempat disembunyikan pengikutnya.

Kedua, Rizieq dan 59 pengikutnya ditangkap di markasnya dalam kasus penyerangan terhadap Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) yang menggelar pawai untuk memperingati hari kelahiran Pancasila di Monas pada 1 Juni 2008. Beberapa bulan kemudian Rizieq divonis 1,5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah.

Berikut ini sejumlah kasus hukum lain yang mnyeret namanya, seperti dikutip madinaonline.id:

Penodaan Agama Kristen

Kasus dugaan penodaan agama Kristen yang dilakukan Rizieq bermula dari ceramahnya di Pondok Kelapa, Jakarta, pada Minggu (25/12/2015). Video ceramah Rizieq yang bertepatan dengan Hari Natal tahun lalu itu tersebar di sosial media. Dalam video itu ia tampak tengah berbicara di depan jamaahnya.

Dalam ceramahnya, Rizieq menggambarkan bahwa kalau ada orang yang menyampaikan Selamat Natal kepadanya, maka dia akan menjawab: “Allah Tidak Beranak, dan Tidak diperanakkan. Kalau Tuhan Beranak, Bidannya Siapa?” Menyimak pernyataan Rizieq itu, para jamaah terdengar tertawa.

Frasa “Kalau Tuhan Beranak, Bidannya Siapa?” inilah yang dipermasalahkan sejumlah pihak. Frasa ini dinilai menodai ajaran agama Kristen. Atas dasar itu, Rizieq dilaporkan ke kepolisian.

Penodaan Lambang Negara

Kasus  ini berangkat dari ceramah Rizieq di Kota Bandung saat tabligh akbar FPI. Ceramah Rizieq itu dapat disaksikan di aplikasi berbagi video YouTube. Dalam ceramah itu ia menyebut-nyebut Pancasila dan Presiden Indonesia Soekarno secara tidak hormat. “Pancasila Soekarno Ketuhanan ada di Pantat sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di Kepala,” kata Rizieq.

Pelecehan Sampurasun

Kasus selanjutnya adalah dugaan pelecehan salam khas komunitas Sunda. Pada medio November 2015, Rizieq yang mengisi acara tabligh akbar FPI di Purwakarta memplesetkan ‘Sampurasun’ menjadi ‘campur racun’. “…… kalau di Purwakarta (assalamu alaikum; red) diganti Sampurasun. Campur racun!” pekik Rizieq yang disambut gelak tawa para jamaah, sebagaimana yang terlihat dalam video yang diunggah di YouTube.

Penghasutan terkait Uang Kertas Rupiah

Kasus lain adalah dugaan penghasutan terkait uang kertas Rupiah. Kasus ini bermula dari ceramah Rizieq yang berusaha menyakinkan para jamaahnya bahwa dalam uang kertas Rupiah ada logo palu-arit, logo komunisme global yang diadopsi Partai Komunis Indonesia (PKI).

“Bagian yang bukan palu arit disamarkan. Kita tanya saudara, sejak kapan uang negara pakai palu arit. Ini bukan fitnah. Ini fakta, fakta,” kata Rizieq dalam ceramah yang videonya bisa disaksikan di YouTube.

Penghinaan Hansip

Kasus ini bermula dari ceramah Rizieq yang bisa disaksikan di YouTube., merespons langkah Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan yang mendorong Gubernur Bank Indonesia untuk melaporkan Rizieq. Dalam ceramah sebelumnya Rizieq berusaha meyakinkan para pengikutnya bahwa di dalam uang kertas Rupiah terdapat logo palu-arit yang identik dengan PKI.

Rizieq merespons langkah Kapolda Metro itu dengan menghinanya dan hasip. “Pangkat jenderal otak Hansip. Sejak kapan Jenderal bela palu arit. Jangan-jangan ini Jenderal enggak lulus litsus,” kata Rizieq dalam ceramahnya. [DAS]