Koran Sulindo – Disaat Pemerintah Joko Widodo berjuang memberantas pungli dan memperbaiki sistem perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI), ironisnya, para oknum perdagangan manusia berkedok TKI tanpa jera tetap beroperasi.
Anggota Tim Pengawas TKI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka mengatakan, saat ini secara hukum pengiriman TKI sektor domestik dinyatakan dihentikan sejak 4 Mei 2015. Namun demikian pengiriman TKI di sektor domestik tetap berjalan dengan dalih bekerja sebagai “cleaning service”. Artinya pengiriman tersebut dapat diduga merupakan pelanggaran terhadap hukum.
Politikus PDI Perjuangan ini menuturkan, salah satunya adalah pengaduan yang mulai masuk sejak Oktober 2016 terkait pengiriman lewat jalur ilegal atas nama perusahaan Team Time Co (TTCo) yang berpusat di Jeddah.
“Koordinasi tim kami di Saudi dengan KJRI Jeddah terus dilakukan untuk melakukan penelusuran dan penyelidikan. Diperoleh angka yang mengejutkan. Saya menilainya sebagai indikasi kuat perdagangan manusia terhadap tidak kurang dari 1.141 orang,” ujar Rieke, di Jakarta, Minggu (29/1).
Pada 25 Februari 2016 diterbitkan visa dari Jakarta untuk 690 orang. Pada 2 Mei 2016 dikeluarkan visa utk 999 orang, seluruhnya untuk cleaning service (berdasarkan penelusuran sementara, visa yang diajukan sebanyak 1.689 orang oleh pihak TTCo ke Kedutaan Saudi di Jakarta).
“Info sementara hingga saat ini para TKI tersebut tidak bekerja, mereka berada di penampungan milik TTCo di daerah Obhur, kota Jeddah,” katanya.
Menurut informasi dari jaringan di Saudi, pada 26 Januari 2016, KJRI melakukan “penggerebekan” bekerjasama dengan kepolisian setempat. Saat ini KJRI sedang menunggu pembebasan 46 TKI yang ditahan untuk dimintai keterangan.
Rieke mendesak pemerintah memberikan dukungan penuh terhadap KJRI Jeddah untuk membongkar indikasi perdagangan manusia (trafficking) berkedok pengiriman TKI yang dilakukan TTco.
“Selamatkan dan lindungi TKI korban indikasi perdagangan manusia. Pemerintah juga harus mengembalikan mereka ke keluarganya di Indonesia dengan selamat,” tegas Rieke.
Menurutnya, pemerintah harus melakukan langkah politik bekerjasama dengan Pemerintah Saudi guna membongkar indikasi keterlibatan “oknum” di Jakarta yang terindikasi mengeluarkan visa ilegal.
“Pemerintah harus mencabut Ijin PPTKIS yang terlibat dan memberi sanksi pidana, termasuk jika ada oknum pejabat yang terlibat di lini manapun,” tukasnya.
Menurut Rieke tidak mungkin ada pengiriman TKI jalur ilegal ke luar negeri sebanyak itu, jika tidak ada oknum di lembaga terkait yang terlibat.
“Saya mendukung penuh Presiden Jokowi melakukan langkah-langkah memberantas pungli dan mafia perdagangan TKI,” kata Rieke. (CHA)