Revisi UU Narkotika Upaya untuk Memberantas Narkoba

Bambang Soesatyo/istimewa

Koran Sulindo – Maraknya peredaran narkoba di tanah air menjadi perhatian seluruh masyarakat termasuk Ketua DPR Bambang Soesatyo. Itu sebabnya, sebagai upaya memperkuat pemberantasan narkoba, ia ingin Undang Undang Narkotika segera direvisi.

Bambang mengungkapkan keinginannya itu ketika bertemu dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Heru Winarko pada Jumat lalu. Kepada kepala BNN yang baru itu, Bambang mengatakan, agar semua pihak tidak setengah hati dalam memberantas peredaran narkoba. Semua pihak mesti berjihad melawan narkoba.

“Karena itu, sekali lagi saya meminta kepada pemerintah untuk segera membahasnya (revisi) dengan DPR bersama BNN,” kata Bambang dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (11/3).

Bambang menuturkan, kendati ingin segera merevisi UU Narkoba, pihaknya dalam posisi menunggu pemerintah menyerahkan RUU Narkotika yang akan direvisi. Di sisi lain DPR akan aktif menggali hal-hal yag perlu direvisi dalam UU Narkotika itu.

Badan Legislatif DPR akan mengkaji beberapa permasalahan penting dalam pemberantasan narkoba. Beberapa hal itu adalah percepatan eksekusi mati bandar narkotika, ketentuan mengenai rehabilitasi pengguna narkotika, serta aturan agar narkoba tidak dijadikan sebagai alat untuk memeras korban.

Mengutip temuan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Bambang menyebutkan, sekitar 5,9 juta dari 87 juta populasi anak di Indonesia saat ini sudah menjadi pecandu narkoba. Bahkan, ada anak-anak yang sudah terlibat dalam bisnis narkoba.

Sindikat narkoba internasional terus mengincar Indonesia sebagai pasar, terutama untuk anak-anak Indonesia. Informasi lainnya yang diperoleh Bambang, terdapat 72 jaringan internasional yang aktif bersaing menjual narkotika di Indonesia.

Agar memutus mata rantai peredaran jaringan narkoba itu, Bambang berpesan kepada kepala BNN untuk mengusut tuntas dan menumpas jaringan narkoba di tanah air. Juga penting upaya untuk mencegah penyalahgunaan narkoba. Di samping BNN, Kementerian Dalam Negeri bersama pemerintah daerah bisa memberdayakan perangkat desa mencegah masuknya narkoba ke desa-desa.

Juga perlu menggandeng Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk melindungi siswa sekolah dari makanan serta minuman yang kemungkinan disusupi bahan adiktif. Semisal, membuat aturan yang mewajibkan sekolah menyediakan kantin yang berisi kebutuhan makanan dan minuman agar para siswa tak sembarangan mengonsumsi jajanan dari luar sekolah.

“KPAI, Kemendikbud, BNN dan BPOM (Badan Pengawas Obat-Obatan dan Makanan) juga harus melakukan razia makanan dan minuman di warung atau toko yang menjual makanan dan minuman di lingkungan sekolah agar terjamin makanan dan minuman yang dijual bebas narkoba,” katanya. [KRG]