Koran Sulindo – Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI hari ini menyetujui perubahan kedua Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Undang-undang, dan akan diproses dalam pengambilan keputusan tingkat II di Rapat Paripurna DPR RI, yang dijadwalkan diselenggarakan Selasa (17/9/2019) pagi besok.
“Apakah UU Perubahan Kedua atas UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK diproses lebih lanjut sesuai aturan yang ada,” kata Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (16/9/2019), seperti dikutip antaranews.com.
Menurut Supratman, dalam rapat kerja antara Baleg DPR dengan perwakilan pemerintah, semua fraksi sudah memberikan pendapatnya terkait revisi UU KPK tersebut. Sebanyak tujuh fraksi menyatakan secara bulat mendukung perubahan kedua UU KPK itu dibawa ke Rapat Paripurna untuk disetujui. Mereka adalah Fraksi PDIP, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PPP, Fraksi PKB, Fraksi PAN, Fraksi Partai NasDem, dan Fraksi Partai Hanura.
“Dua fraksi dengan catatan, dan satu fraksi menyatakan belum berpendapat,” katanya.
Satu fraksi yang belum memberikan pendapat adalah Fraksi Partai Demokrat, yang akan menyampaikan pendapatnya dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Sedangkan dua fraksi yang memberikan catatan atas revisi UU KPK adalah Fraksi Gerindra dan Fraksi PKS.
Hadir dalam Rapat tersebut Menkumham Yassona Laoly dan Menteri PAN RB Syafruddin.
Sementara itu, anggota Panja dari Fraksi NasDem, Taufiqulhadi, mengatakan pembahasan sudah selesai, tidak menutup kemungkinan akan dibawa dalam sidang paripurna besok dan langsung disahkan menjadi UU.
“Maka saya berharap besok siang dilakukan paripurna dan disahkan dalam paripurna besok, itu harapan saya,” kata Taufiqulhadi di sela Raker revisi UU KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019), seperti dikutip merdeka.com.
DPR mengejar waktu di mana masa bakti 2014-2019 bakal berakhir akhir September ini.
“Waktu sangat pendek masa periode ini. Jadi masa periode ini kita selesaikan karena dalam sejarah DPR tidak pernah, jarang sekali, carry over,” kata Taufiqulhadi.
Sebelumnya, KPK mengirimkan surat kepada DPR tentang revisi UU KPK tersebut. Dalam surat yang dilayangkan Senin (16/9) KPK meminta DPR menunda pengesahan revisi UU tersebut. KPK juga meminta draf revisi UU dan daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk dipelajari lebih lanjut.
DPR Tetapkan Capim KPK
Sementara itu, 5 calon pimpinan (Capim) KPK akhirnya ditetapkan pada Rapat Paripurna DPR RI, hari ini. Kelima capim KPK mendapat persetujuan dari para Anggota DPR RI sekaligus tampil di hadapan Rapat Paripurna DPR untuk pertama kalinya setelah dipilih oleh Komisi III DPR RI, Jumat (13/9/2019) lalu.
Pada Rapat Paripurna tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Azis Syamsuddin , menyampaikan laporan yang berisi rangkaian proses seleksi capim KPK untuk periode 2019-2023; rapat pleno soal mekanisme uji kelayakan dan kepatutan; pengumuman ke media massa; meminta masukan masyarakat; pembuatan makalah bagi capim; hingga uji kelayakan dan kepatutan.
Kelima capim yang tampil pada Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah itu adalah Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nurul Gufhron, Nawawi Pomolongo, dan Lili Pintauli Siregar.
“Sesuai ketentuan Pasal 30 ayat 11 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tersebut tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka Komisi III wajib memilih satu orang ketua dan empat orang wakil ketua. Selanjutnya pemilihan ketua telah diputuskan Komisi III yaitu saudara Firli Bahuri,” kata Azis, dalam laporannya di hadapan Rapat Paripurna, seperti dikutip dpr.go.id.
Firli terpilih sebagai Ketua KPK karena meraih suara terbanyak pada voting pemilihan di Komisi III sebanyak 56 suara. [Didit Sidarta]