Ilustrasi: Sidang Paripurna DPR

Koran Sulindo – Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan I periode 2019-2020 menyetujui hasil revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk disahkan menjadi undang-undang.

“Apakah pembahasan tingkat dua pengambilan keputusan tentang Rancangan UU tentang Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang,” kata Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, yang memimpin Rapat Paripurna DPR, di Jakarta, Selasa (17/9/2019), seperti dikutip antaranews.com.

Seluruh anggota DPR yang hadir. Berdasarkan laporan Fahri terdapat 289 anggota DPR RI yang menandatangani daftar hadir dari total 560 anggota DPR.

Berdasarkan penghitungan manual, anggota dewan yang hadir di ruangan berjumlah 102 orang.

Dalam rapat paripurna tersebut, pemerintah melalui Menkumham Yasonna Laoly menyampaikan pandangan bahwa diperlukan pembaharuan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan efektif dan dapat mencegah kerugian negara lebih besar.

Menurut Yasonna, tindak pidana korupsi semakin sistematis serta makin tidak terkendali. Dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, pemerintah berpandangan perlu dilakukan pembaruan hukum agar pencegahan dan pemberantasan lebih efektif.

Adapun pokok-pokok materi yang diatur dalam revisi UU KPK itu antara lain, pertama, kelembagaan KPK merupakan rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaannya bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

UU baru juga mengatur dalam penghentian penyidikan dan penuntutan, KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan jika tidak selesai dalam 2 tahun, untuk memberikan kepastian hukum.

Dalam hal penyadapan, dilaksanakan setelah mendapat izin tertulis dari Dewan Pengawas KPK yang paling lambat diberikan 1×24 jam. Penyadapan paling lama dilakukan 6 bulan dan dapat diperpanjang.

Tentanf status kepegawaian, pegawai KPK merupakan anggota KORPRI sesuai dengan undang-undang dan pengangkatannya dilakukan sesuai undang-undang.

“Atas nama Presiden kami menyampaikan terima kasih kepada Badan Legislasi dan Anggota DPR RI yang terhormat atas dedikasi, kerja keras sehingga dapat menyelesaikan pembahasan rancangan UU ini,” kata Yasonna.

Dalam paripurna, sebanyak 4 fraksi, yaitu Gerindra, PKS, PPP dan Demokrat menyampaikan sejumlah catatan soal revisi UU KPK, terutama menyangkut keberadaan dewan pengawas yang harus dipastikan berdiri independen.

Status ASN Pegawai KPK

Sementara itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin mengatakan status pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara sebagaimana diatur dalam UU baru KPK itu tinggal diimplementasikan.

“Tapi kan masih panjang, ada jeda waktu dua tahun (untuk implementasi ke dalam peraturan pemerintah),” kata Menpan di Komplek Parlemen, Senayan, di Jakarta, Selasa (17/9/2019), seperti dikutip antaranews.com.

Saat ini 70 persen pegawai KPK sudah aparatur sipil negara (ASN). Bagi yang belum, akan ditetapkan melalui mekanisme afirmasi. Penetapan pegawai KPK sebagai ASN itu dengan harapan setelah pensiun pegawai KPK menerima uang pensiun.

Pengaturan pegawai KPK sebagai ASN tercantum dalam pasal 24 Revisi UU KPK yang telah disetujui DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang (UU). Dalam pasal tersebut disebutkan pegawai KPK merupakan anggota Korps Profesi Pegawai ASN sesuai ketentuan perundang-undangan. Karena itu, ketentuan tata cara pengangkatan pegawai KPK dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan. [Didit Sidarta]