Ilustrasi: Sidang Paripurna DPR

Koran Sulindo – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-undang mengenai Mineral dan Batu bara atas Revisi Perubahan UU Nomor 4/2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara menjadi undang-undang.

Pengesahan dilakukan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR Jakarta, Selasa (12/5/2020).

Rapat Paripurna itu sebelumnya menjadwalkan DPR melakukan pembicaraan Tingkat Il atau pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Komisi VII DPR bersama pemerintah mengadakan rapat kerja pada Senin (11/5/2020) dengan agenda pengambilan keputusan Tingkat I. Dalam Raker tersebut, Komisi VII DPR dan pemerintah menyetujui revisi UU Minerba dan akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disetujui menjadi UU.

Rapat Paripurna DPR juga mengagendakan Pembicaraan Tingkat Il/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang.

UU baru ini mempunyai 15 penyempurnaan pada batang tubuhnya.

“Di dalam batang tubuh RUU Minerba, menghasilkan beberapa rumusan baru dan yang disempurnakan,” kata Ketua Komisi VII DPR Sugeng Supartowo.

Penyempurnaan itu dilakukan melalui proses pembahasan secara intensif Daftar Inventarisasi Masalah RUU Minerba bersama Pemerintah dari 17 Februari 2020 hingga 6 Mei 2020. Panitia Kerja RUU Minerba Komisi VII DPR RI menerima masukan dan pandangan dari Tim Peneliti Fakultas Hukum UI yang dipimpin oleh Prof Hikmahanto Juwana pada 7 April 2020 dan juga melaksanakan rapat dengan Komite II DPD RI pada 27 April 2020.

RUU Minerba juga telah disinkronisasikan dengan RUU Cipta Kerja sebagaimana keinginan dari Pemerintah. Hasil sinkronisasi dan harmonisasi dengan RUU Cipta Kerja kemudian menghasilkan beberapa perubahan substansi, sehingga perlu dilakukan penyesuaian, terutama yang berkaitan dengan kewenangan pengelolaan pertambangan minerba, penyesuaian nomenklatur perizinan, dan kebijakan tentang divestasi saham. Khusus tentang divestasi saham, Komisi VII DPR RI bersikeras pencantuman divestasi saham badan usaha asing sebesar 51 persen mutlak dicantumkan di dalam batang tubuh RUU. [RED]