Revisi Perpres Pencegahan Korupsi Disahkan, Sekretariat Nasional di KPK

Ilustrasi

Koran Sulindo – Presiden Joko Widodo diyatakan sudah menandatangani revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, hari ini. Perpres No 54 Tahun 2018 itu sebenarnya bertanggal 20 Juli 2018.

Staf Khusus Kantor Presiden Bidang Sosial Media Center, Alois Wisnuhardana mengatakan lewat akun Facebooknya, Presiden Jokowi menandatangani Perpres itu sore tadi.

Revisi Perpres tentang Pencegahan Korupsi itu dilakukan 5 instansi, yaitu Kantor Staf Presiden, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi serta Kementerian Dalam Negeri.

Kelima instansi tersebut mulai merancang strategi nasional pencegahan korupsi yang baru ini sejak 2017 karena Perpres Nomor 55/2012 dinilai tidak efektif melaksanakan pencegahan korupsi. KPK juga tidak terlibat dalam pembuatan Perpres yang diresmikan pada pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu.

Pada Perpres baru ini terdapat 2 bagian, tim nasional dan sekretariat nasional.

Tim nasional seperti dewan pengarah dalam organisasi pada umumnya. Tim nasional ini diisi Kepala Kantor Staf Presiden, Ketua KPK, Kepala Bappenas, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pan-RB. Tugas tim nasional ini untuk menentukan arah kegiatan pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Sementara sekretariat nasional posisinya di bawah tim nasional dan bertempat di KPK, di Kedeputian Pencegahan. Pada Perpres sebelumnya sekretariat nasional berada di Bappenas.

Fokus kerja pencegahan korupsi dalam Perpres baru ini ada tiga, yaitu keuangan negara, perizinan, penegakkan hukum dan reformasi birokrasi.

Pencegahan korupsi pada wilayah keuangan negara meliputi penerimaan negara, mulai dari pajak, bea cukai, penerimaan negara bukan pajak, sampai pengeluaran negara. Dalam pengeluaran negara akan dijabarkan kembali mulai perencanaan sampai implementasi pengadaan barang/jasa.

Kemudian pencegahan korupsi pada wilayah perizinan diharapkan memberikan kepastian dan juga menyasar perizinan di sektor Sumber Daya Alam, Perkebunan dan lain-lain.

Fokus kerja ketiga di wilayah penegakan hukum dan reformasi birokrasi, yang diisi kejaksaan dan kepolisian. [DAS]