Koran Sulindo – Hasil penghitungan suara Pilpres 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum hingga hari Selasa, 07 Mei 2019 pukul 11.00 WIB untuk sementara pasangan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin lebih unggul dibanding Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Berdasarkan penghitungan 563.837 dari 813.350 TPS atau 69,32 persen, pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin meraup 59.821.597 suara atau 56.33 persen sedangan Prabowo-Sandi mengumpulkan 46.376.359 suara atau 43.67 persen.

Mengacu pada angka sementara Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) milik KPU, selisih perolehan suara di antara keduanya hingga saat ini mencapai jumlah 13.4 juta suara.

Sementara ini, Jokowi-Ma’ruf unggul di sejumlah provinsi, seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Utara, hingga Papua.

Sedangkan Prabowo-Sandi sementara ini unggul di Sumatra Barat, Jambi, Aceh, Banten, hingga Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sejauh ini pasangan nomor urut 01 meraup selisih suara terbesar dari daerah pemilihan di Jawa Tengah hingga mencapai 10 juta suara.

Seperti dijelaskan oleh KPU, Situng hanyalah merupakan alat bantu yang disediakan KPU untuk memberikan informasi yang cepat terkait penghitungan suara pada masyarakat.

Dalam beberapa kesempatan para komisioner KPU menyebut jika masyarakat menemukan kesalahan entry data, hal tersebut bukan berarti sebagai bentuk kecurangan namun berupa human error belaka.

KPU justru meminta masyarakat agar ikut aktif mengawasi Situng supaya data yang dientri  merupakan kondisi sebenarnya.

Sementara pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin unggul dengan selisih hingga 13 juta suara.

Data yang ditampilkan dalam Situng tersebut adalah data berdasarkan angka yang tercantum dalam Salinan Formulir C1 sebagai Hasil Penghitungan Suara di TPS. Jika terdapat perbedaan antara angka yang tertulis dengan angka yang tercantum dalam salinan Formulir C1, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

Selain itu, data yang ditampilkan dalam Situng juga bukan merupakan hasil final karena hasil akhir penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 bakal ditetapkan secara manual melalui rapat rekapitulasi secara berjenjang di setiap tingkatan.

Di beberapa daerah tahapan rekapitulasi tingkat mulai mendekati tahap akhir yakni rapat pleno seperti yang dilakukan di NTT, Sulawesi Utara dan Jawa Barat.

Di Jawa Barat, KPU menjadwalkan pleno untuk tingkat provinsi akan dilaksanakan pada 8 hingga 11 Mei 2019. Rekapitulasi dilakukan setelah KPUD Jawa Barat menerima hasil rekapitulasi dari 18 Kota/Kabupaten dan tinggal menyisakan sembilan kabupaten/kota.[TGU]