Ilustrasi: Sidang Paripurna DPR

Koran Sulindo – Koalisi masyarakat sipil mulai menyuarakan penolakan terhadap pemberlakuan Undang Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Penolakan itu khususnya disampaikan kepada Presiden Joko Widodo agar menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang undang (perppu).

Salah satu cara yang ditempuh koalisi masyarakat sipil adalah dengan meramaikan #shameonyoujokowi di media sosial. Peneliti Perludem Usep Hasan Sadikin mengatakan, untuk membuktikan bahwa Jokowi tidak setuju terhadap UU MD3 adalah dengan menerbitkan perppu.

Pasalnya, Jokowi selama ini menunjukkan tanda ketidaksetujuannya dengan menolak menandatangani UU tersebut. Koalisi akan terus mendesak Jokowi hingga perppu tersebut diterbitkan. Cara ini, kata Usep, mengingatkan kita pada kisah desakan terhadap Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengeluarkan perppu tentang UU pilkada tidak langsung.

“Kala itu, koalisi masyarakat sipil juga memilih kata-kata #shameonyouSBY,” kata Usep seperti dikutip CNN Indonesia pada Kamis (15/3). Tanda pagar tersebut pada akhirnya menjadi viral di media sosial sehingga Yudhoyono “terpaksa” menerbitkan perppu untuk membatalkan tentang pilkada tidak langsung.

Usep berpendapat, dengan meramaikan penolakan terhadap UU MD3 dengan menuliskan #shameonyouJokowi akan menjadi cara yang efektif jika perppu tak kunjung diterbitkan.

Kendati Jokowi menolak menandatangani UU MD3, aturan tersebut kini resmi terdaftar dalam lembaran negara dengan Nomor 2 tahun 2018. Dan sejak itu pula UU tersebut mulai berlaku. UU MD3 mendapat sorotan tajam karena memuat pasal-pasal kontroversial. Semisal, pasal yang mengatur soal pemeriksaan anggota DPR yang harus mempertimbangkan Mahkamah Kehormatan Dewan sebelum dilimpahkan ke presiden untuk pemberian izin.

Kemudian, ada juga pasal yang mengatur langkah hukum terhadap mereka yang dianggap merendahkan DPR. [KRG]