Ilustrasi: Unjuk rasa pelajar menolak Valentine's Day di Banda Aceh/Youtube

Koran Sulindo – Provinsi Aceh dan Kota Bogor, Jawa Barat melarang perayaan Hari Valentine yang berlangsung hari ini. Sebelumnya, larangan merayakan hari kasih sayang tahun 2018 itu juga diberlakukan oleh Dinas Pendidikan Jawa Barat, Kota Depok, Bondowoso, dan Blitar. Di Jawa Barat, larangan itu berlaku untuk 27 kabupaten dan kota.

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengatakan melarang perayaan Valentine`s Day di Aceh karena tidak sesuai dengan budaya dan bertentangan dengan syariat Islam.

“Valentine`s Day merupakan budaya yang tidak sesuai dengan Aceh dan Syariat Islam,” kata Gubernur Aceh, di Banda Aceh, Selasa (14/2/2018), melalui rilis media.

Sebelumnya, dalam pemberitaan media massa Irwandi mengatakan memperbolehkan perayaan Valentine`s Day di Aceh,  saat diwawancarai di depan istana Wakil Presiden di Jakarta.

“Sebetulnya perayaan, asal jangan berlebihan, itu hukumnya mubah, asal jangan timbul ekstravaganzanya,” kata Irwandi.

Menurut Irwandi saat itu dia sedang menjawab beberapa pertanyaan termasuk soal investasi, agenda bertemu Wapres, pelarangan waria, dan larangan perayaan tahun baru.

“Saya berpikir pertanyaan tersebut bukan soal Valentine`s Day, karena ramainya wartawan, pertanyaan kurang jelas terdengar,” dalihnya.

Irwandi mengatakan kalau ia mengetahui pertanyaan saat itu tentang Valentine`s day pasti jawabannya akan melarang perayaan tersebut.

Dinas Pendidikan Bogor

Sementara itu Dinas Pendidikan Koa Bogor menerbikan surat edaran kepada seluruh kepala sekolah di kota itu yang berisi larangan perayaan itu baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.

Seperti dikutip antaranews.com, surat edaran itu diterbitkan Selasa (13/2/2018) dan ditandatangani Plh Kepala Dinas Pendidikan Jana Sugiana.

Pelarangan itu diterbitkan untuk mencegah terjadinya penyimpangan perilaku pelajar yang melanggar norma-norma agama dan sosial. Selain itu imbauan ini juga bertujuan untuk melindungi peserta didik dari bahaya penyalahgunaan narkoba, serta pergaulan bebas.

Kepala sekolah dimita memantau kegiatan peserta didiknya dengan melibatkan orangtua siswa dan Satgas Sekolah.

Surat edaran yang dikeluarkan Disdik Kota Bogor merupakan tindak lanjut dari instruksi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

Privat jadi Urusan Publik

Beberapa larangan perayaan Valentine itu memuat sanksi sekaligus legitimasi bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan polisi syariah untuk menindak para pelanggar, hal yang dianggap salah sasaran oleh sejumlah kalangan.

Di Nusa Tenggara Barat (NTB), Wali Kota dan Bupati Bima memerintahkan setiap lurah dan camat di wilayah mereka untuk menyiapkan khotbah keagamaan tentang larangan Valentine.

Sementara Wali Kota Mataram, Ahyar Abduh, mengancam pelajar dan pegawai negeri yang merayakan Valentine dengan sanksi sosial pada upacara bendera atau apel pagi.

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, mengatakan imbauan MUI soal tidak merayakan hari kasih sayang itu tidak dituangkan dalam fatwa haram. Ia menjelaskan berpelukan dan berciuman yang kerap muncul dalam perayaan Valentine itu melanggar dasar ajaran Islam.

“Umat sudah tahu itu tidak sesuai agama, berciuman dan berpelukan dengan lawan jenis tidak boleh, jadi tidak perlu difatwakan. Cuma umat perlu diingatkan,” kata Anwar.

Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti, mengatakan perayaan Valentine adalah urusan pribadi (privat) tapi sering dibawa ke ranah publik.

“Repot sekali negara mengurusi hal ini. Selain bukan urusan pemerintah, ini juga kontraproduktif,” kata Retno, di Jakarta, Selasa (13/2/2018), seperti dikutip bbc.com.

Retno mengatakan ekses perayaan Valentine berupa perbuatan asusila di kalangan pelajar adalah tanggung jawab orang tua, bukan pemerintah.

Dibandingkan sibuk mengurus Valentine, pemerintah seharusnya fokus pada hak pendidikan dan hak siswa untuk terbebas dari kekerasan fisik dan seksual di sekolah.

“Negara kan selama ini gagal melindungi anak di sekolah. Lebih baik memikirkan perlindungan hak anak itu. Perayaan Valentine tidak esensial,” kata Retno. [DAS]