Koran Sulindo – Setelah menjalani hukuman penjara selama hampir tiga tahun, Raden Nuh yang disebut-sebut pemilik akun antikorupsi @triomacan2000 akhirnya keluar dari Lembaga Permasyarakatan ((Lapas) Batu Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah, setelah mendapat pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 15 Juni 2017 lalu. “Benar, klien kami [Raden Nuh] telah bebas dari Lapas Batu Nusa Kambangan hari Kamis lalu, karena mendapatkan Pembebasan Bersyarat dari Kemenkumham ,” ungkap Haris Aritonang pada Ahad malam (18/6) di Jakarta.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2015 lalu menvonis lima tahun penjara kepada Raden Nuh, yang dinyatakan bersalah melanggar Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni turut serta dalam perbuatan pidana pencemaran nama baik melalui alat elektronik.
Kasus pidana yang menjerat Raden Nuh beserta Edi Syahputra dan Koesharyono terjadi pada Oktober 2014 lalu dan sempat menjadi isu kontroversial di media massa dan publik. Berdasarkan keterangan Haris Aritonang, selama hampir tiga tahun menjalani masa hukuman, Raden Nuh mendapat perlakuan “khusus dan istimewa”, yakni kerap dipindah dari satu lapas ke lapas lain.
“Bayangkan saja, selama kurang dari tiga tahun, Raden Nuh dipindah tujuh kali, terakhir di Lapas Batu Nusa Kambangan,” kata Haris. Meski kerap dipindah ke satu lapas ke lapas lain, tambahnya, Raden Nuh selalu mendapat perlakuan yang baik dan manusiawi dari pihak lapas.
Mengenai kemungkinan Raden Nuh akan aktif kembali di media sosial dan gerakan antikorupsi seperti sebelumnya, Haris mengatakan tidak mengetahui secara pasti. “Fokus Bang Raden sekarang dan ke depan adalah menata kembali kehidupan keluarga dan pribadinya yang terbengkalai selama beliau dipenjara,” tutur Haris. [PUR]