PADA 5 DESEMBER 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Peraturan Peerintah Nomor 122 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Indonesia. Pasal 16 menyatakan, izin pelaksanaan reklamasi di Kawasan Strategis Nasional Tertentu harus mendapatkan rekomendasi menteri terkait.

Pada 12 Desember 2013, Gubernur Jokowi rapat dengan Komisi IV DPR mengenai reklamasi dan NCICD. Jokowi mengatakan, gubernur sebelumnya (Foke) baru mengeluarkan izin pelaksanaan untuk satu pulau dan ada izin-izin yang kedaluwarsa di September 2013 namun sengaja tidak diperpanjang oleh Jokowi. Ia mengatakan, keputusan tidak memperpanjang diambil karena ia ingin reklamasi menguntungkan masyarakat, bukan pengembang.

Tapi, Jokowi ternyata membiarkan reklamasi, bahkan menggunakan dana dari pulau reklamasi. Rusunawa Muara Baru yang dibangun untuk menyediakan korban penggusuran Waduk Pluit didanai oleh PT Jaladri Kartika Pakci (pengembang Pulau I), yang merupakan perpanjangan tangan tidak langsung dari PT Agung Podomoro dan PT Kapuk Naga Indah (pembangun pulau C dan D).reklamasi1

Jokowi juga menerbitkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 146 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Membangun dan Pelayanan Perizinan dan Prasarana Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Peraturan ini ditandatangani Jokowi pada 26 September 2014 kurang dari satu bulan sebelum ia dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia, 20 Oktober 2014. Peraturan gubernur ini menjadi dasar dikeluarkan surat keputusan untuk pemberian izin pelaksanaan Pulau F, Pulau I, dan Pulau K pada tahun 2015.

Sebelum terbit surat keputusan itu, sembilan hari setelah Jokowi mengambil cuti untuk kampanye pemilihan presiden, Ahok yang menggantikan Jokowi sebagai pelaksana tugas mengeluarkan perpanjangan izin prinsip yang sudah kedaluwarsa pada September 2013—yang dikeluarkan Foke pada tahun 2012. Perpanjangan izin prinsip ini bertanggal 10 Juni 2014,

Ahok kemudian pada 23 Desember 2014 menerbitkan izin pelaksanaan untuk Pulau G untuk anak perusahaan Agung Podomoro Land, PT Muara Wisesa Samudra. Pada 19 November 2014, Ahok resmi dilantik menjadi gubernur.

Persoalan reklamasi ini semakin kisruh dari waktu ke waktu. Bahkan setelah Menko Maritim Rizal Ramli mengeluarkan moratorium untuk Pulau C, D, E, dan G pada 18 April 2016. Namun, Presiden Jokowi pada 27 April 2016 dalam rapat terbatas mengenai NCICD meminta NCICD dilanjutkan dan jangan dipersempit menjadi 17 pulau saja. Lalu, pada September 2016, Menko Perekonomian dan Maritim yang baru, Luhut B. Panjaitan, menyatakan reklamasi Teluk Jakarta tidak bermasalah dan bisa dilanjutkan. Pernyataan Luhut itu semakin membuat pandangan yang pro dan kontra di tengah masyarakat. Berbagai ikatan alumni dari berbagai perguruan tinggi dan banyak lembaga swadaya masyarakat akhirnya membuat pernyataan terbuka tentang sikap mereka menentang reklamasi itu. Kampanye “Selamatkan Teluk Jakarta” menggema sampai ke berbagai penjuru Tanah Air. [PUR]