TAHUN 2008, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 54 tentang Rencana Tata Ruang Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur. Pasal 70 perpres itu menyebutkan, Keppres Nomor 52/1995 masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perpres 2008 tersebut. Tapi, pasal 72-nya mengatakan, Keppres Nomor 52/1995 sepanjang berkaitan dengan aspek tata ruang tidak lagi berlaku. Kedua pasal itu menjadi sumber perdebatan mengenai Keppres Nomor 52/1995, yang dijadikan dasar hukum utama reklamasi Teluk Jakarta oleh Pemda DKI Jakarta.
Mahkamah Agung pada tahun 2009 memenangkan Kementerian Lingkungan Hidup dalam kasus gugatan enam kontraktor terhadap keputusan menteri yang menyatakan reklamasi tidak layak pada tingkat kasasi.
Pada tahun 2009, menindaklanjuti permohonan Foke, pemerintah Belanda mendatangi pemerintah Indonesia dan Pemda DKI Jakarta untuk merancang sistem pertahanan laut yang dilakukan pada 2009-2012 , yang kemudian dikenal sebagai “giant sea wall” atau Great Garuda. Dalam masterplan JCD—yang kemudian di 2013 berganti nama menjadi National Capital Integrated Coastal Development (NCICD)—Foke memasukkan rencana reklamasi pulau-pulau ke dalam NCICD. Alasannya: untuk kemitraan antara pemerintah dan pengembang, dan pengembang diminta sumbangannya untuk memperbaiki tanggul laut yang telah ada, yang disebut sebagai NCICD Fase A.
Masuknya rencana reklamasi pulau DKI telah menghidupkan lagi rencana reklamasi yang selama ini hampir tak terdengar publik. Itu sebbanya, banyak orang menyangka reklamasi pulau-pulau di Jakarta berguna untuk melindungi Jakarta dari banjir rob.
Setelah itu, masih di tahun 2009, Foke membubarkan Badan Pelaksana Reklamasi. Lalu, pada Agustus 2010, ia menerbitkan izin pelaksanaan sebagai kelanjutan izin prinsip dari Sutiyoso untuk Pulau 2A, yang kemudian disebut sebagai Pulau D, kepada PT Kapuk Naga Indah.
Dalam persidangan peninjauan kembali kasus Kementerian Lingkungan Hidup melawan enam kontraktor pada tahun 2011, Mahkamah Agung memenangkan enam kontraktor itu. Januari 2012, DPRD Jakarta pun mengesahkan Perda Nomor 1/2012 tentang RTRW 2010–2030, yang memasukkan reklamasi pulau-pulau, yang saat itu berjumlah 14 pulau sesuai lampiran RTRW. Gambar satelit yang diambil dari Google Earth merekam adanya titik kecil di utara Pantai Indah Kapuk, yang merupakan cikal-bakal Pulau D.
Tanggal 21 Mei 2012, Pemprov DKI Jakarta yang diwakili oleh Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Wiriyatmoko menandatangi adendum Perjanjian Kerja Sama dengan PT Kapuk Naga Indah, yang menyatakan perizinan Pulau C, D, dan E digabung menjadi satu. Tanggal 19 September 2012, Foke menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 121/2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Untuk pertama kalinya Pemda DKI Jakarta mengungkap bawah akan ada 17 pulau yang dinamai Pulau A sampai Pulau Q, dengan total wilayah 5.155 hektare. Peraturan gubernur memproyeksikan akan ada 750.000 penduduk baru di ke-17 pulau baru itu.
Pada 21 September 2012, Foke menerbitkan izin prinsip untuk Pulau F, G, I, dan K. Padahal, pada 20 September-nya, hasil hitung cepat pemilihan kepala daerah 2012 mengumumkan Foke kalah dari pasangan Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama.