Koran Sulindo – Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melaporkan Ketua Badan Pengawas Pemilu RI, Abhan, dan anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), karena diduga melakukan pelanggaran etik.
“Kami akan melaporkan mereka pekan depan,” kata Ketua Umum PSI, Grace Natalie, di Jakarta, Sabtu (19/5/2018), melalui rilis media.
Sebelumnya, Ketua dan Anggota Bawaslu tersebut melaporkan Sekjen PSI, Raja Juli Antoni, dan Wakil Sekjen PSI, Satia Chandra Wiguna ke Bareskrim Polri. Menurut Bawaslu, materi PSI tentang polling cawapres dan anggota kabinet Jokowi 2019 di koran Jawa Pos melangara aturan kampanye.
Baca juga: Dilaporkan Bawaslu ke Bareskrim, PSI Lakukan Perlawanan Hukum
Menurut Grace, tindakan Bawaslu mendesak polisi untuk menetapkan tersangka tersebut telah melampaui batas kewenangan dan mengiring opini massa seolah-olah PSI telah bersalah.
PSI juga menyatakan, kedua pejabat Bawaslu RI bersikap diskriminatif dengan melaporkan PSI, tapi mendiamkan praktik-praktik partai politik lain.
“Padahal banyak partai politik lain yang beriklan dengan menampilkan logo dan nomor urut partai mereka,” katanya.
Yang disebut materi kampanye, sebagaimana diatur dalam Pasal 274 ayat (1) UU Pemilu, adalah materi yang memuat visi, misi, dan program parpol.
“Materi PSI yang dimuat dalam koran Jawa Pos edisi 23 April 2018 tidak memuat visi, misi, dan program PSI. Bahkan dalam iklan tersebut tidak ada satu pun foto pengurus atau kader PSI yang ditampilkan,” kata Grace.
Mengenai logo dan nomor urut PSI yang ditampilkan dalam iklan tersebut semata-mata sebagai keterangan untuk menunjukkan kepada publik bahwa PSI adalah pihak yang menyusun dan menyelenggarakan polling.
“Berdasarkan hal tersebut PSI akan melakukan langkah-langkah hukum dan konstitusional dengan melaporkan dua pejabat Bawaslu RI itu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,” kata Grace.
Mengapa hanya PSI?
Sementara itu Wakil Sekjen DPP PSI Satia Chandra Wiguna mempertanyakan mengapa hanya PSI yang dilaporkan Bawaslu ke polisi.
“Sejak awal kami bisa merasakan betul adanya sebuah kekuatan besar yang mencoba menggagalkan agar PSI tidak bisa maju ke Pemilu 2019. Kekuatan yang mungkin cemas dengan dua agenda besar PSI: anti korupsi dan anti intoleransi. Kekuatan hitam yang kami duga berkepentingan agar situasi politik Indonesia tidak berubah!”kata Satia, dalam tulisan di situs psi.id.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Abhan langsung datang sendiri membuat laporan ke Bareskrim.
“Yang dilaporkan adalah Sekjen dan Wasekjen PSI (Raja Juli Antoni dan Chandra Wiguna) sementara. Dugaan Pelanggaran tindak pidana kampanye diluar jadwal Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” kata Abhan, di Bareskrim, Jakarta.
Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyebutkan ancaman pidana kurungan penjara paling lama satu tahun serta denda paling banyak Rp12 juta. [DAS]