Koran Sulindo – Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot Brigjen Prasetyo Utomo sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri. Jenderal bintang satu tersebut dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri (dalam rangka riksa).
“Komitmen Bapak Kapolri jelas. Jika dalam pemeriksaan terbukti bersalah, akan dicopot dari jabatannya,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, di Jakarta, Rabu (15/7/2020).
Sebelumnya, Polri membentuk tim menyelidiki surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra. Dari temuan sementara, rupanya ada pejabat Bareskrim yang mengakui memberikan surat jalan kepada Djoko Tjandra. Akibat surat jalan itu, Djoko tidak terdeteksi keluar masuk Indonesia.
Sebelumnya, Polri mengusut penerbitan surat jalan buronan kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra. Surat jalan itu beredar di publik.
“Sekarang dalam proses pemeriksaan di Propam. Jika terbukti bersalah, akan dicopot,” kata Argo, beberapa jam lalu.
Surat jalan Djoko Tandra itu ditandatangani Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, Bareskrim Polri, Brigjen Prasetyo Utomo.
Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) menyatakan surat jalan untuk Joko pada Juni 2020 diterbitkan oleh Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Joko diduga pergi dari Jakarta ke Pontianak, Kalimantan Barat, pada 18 Juni dan kembali pada 22 Juni.
Ketua Presidium IPW mengatakan data yang ia peroleh, surat jalan itu terbit dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020.
“Yang menjadi pertanyaan IPW apakah mungkin sekelas jenderal bintang satu (Brigadir Jenderal) berani mengeluarkan surat jalan untuk seorang buronan kakap sekelas Joko Tjandra,” kata Neta, di Jakarta, Rabu (15/7/2020), melalui rilis media.
Kabar soal ‘surat jalan’ ini awalnya diungkap Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) namun nama institusinya tidak disebutkan. MAKI tetap berkomitmen menyerahkan DPR untuk membuka surat jalan Joko Tjandra.
Latar Belakang
Joko Tjandra yang menjadi buron kasus cessie Bank Bali sejak tahun 2019 diketahui masuk ke Indonesia dan sempat mendaftarkan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Joko masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi oleh pihak imigrasi sehingga bisa melenggang bebas di dalam negeri.
Djoko Tjandra adalah buronan Kejaksaan Agung yang sudah terpidana, tapi ketika telah divonis kabur dan melarikan diri ke luar negeri. Pada 8 Juni 2020 diketahui telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Djoko Tjandra telah kabur dari Indonesia sejak 2009 dan terakhir telah menjadi warga negara Papua Nugini.
Sebelum mengajukan PK, Djoko Tjandra terlebih dahulu mengurus KTP elektronik di Kelurahan Grogol, Jakarta Selatan.
Imbas dari terbitnya KTP-el tersebut, lurah Grogol Selatan Asep Subahan dinonaktifkan dari jabatannya, dan kasus tersebut tengah diselidiki oleh Inspektorat DKI Jakarta. [RED]
Update: Judul berita ini diganti dan diupdate perkembangan pemeriksaan internal di Polri.