Koran Sulindo – Presiden Joko Widodo kembali menagih perkembangan kebijakan satu peta (One Map Policy) dan laporan implementasinya di lapangan.
“Wilayah mana saja yang sudah berhasil dibuatkan satu peta, wilayah mana yang belum. Apa kendala dan hambatan-hambatan yang dihadapi dalam mewujudkan kebijakan satu peta ini,” kata Presiden Jokowi, saat memimpin Rapat Terbatas (Ratas) Perkembangan Kebijakan Satu Peta, di kantor Presiden, Jakarta, Senin (5/2/2018), seperti dikutip setkab.go.id.
Jokowi mengatakan kebijakan satu peta dibutuhkan untuk menyatukan seluruh informasi peta yang diproduksi oleh berbagai sektor, berbagai kementerian, dan lembaga ke dalam satu peta secara integratif.
Satu peta nasional ini digagas agar tidak terdapat lagi perbedaan dan tumpang tindih informasi geospasial, karena hanya ada satu referensi geospasial yang menjadi pegangan dalam pembuatan kebijakan strategis maupun penerbitan perizinan.
“Di lapangan tumpang tindih peta, tumpang tindih perizinan justru menimbulkan konflik, mengakibatkan terjadinya sengketa dan akhirnya menghambat laju perekonomian di daerah,” katanya.
Jokowi mencontohkan, di Pulau Kalimantan terdapat lebih kurang 4 juta hektare kawasan hutan tumpang tindih dengan kawasan perkebunan.
Jokowi mengingatkan kebijakan satu peta nasional ini adalah pekerjaan rumah yang harus segera dituntaskan.
“Pada Ratas 7 April 2016, saya minta untuk fokus terlebih dahulu di Pulau Kalimantan. Dilanjutkan ke Ratas 13 Juni 2017, saya meminta pelaksanaan kebijakan satu peta dilanjutkan untuk wilayah Sumatra, Sulawesi, Bali, dan Nusa Tenggara,” katanya.
Per Juni 2017, dari 85 target rencana aksi peta tematik yang diatur dalam Perpres tersebut, baru 26 buah peta yang sudah lengkap untuk seluruh wilayah Indonesia. Sebanyak 57 peta lainnya masih dikompilasi dan 2 peta tematik masih belum ada.
Tahun ini pemerintah fokus untuk menggarap kebijakan satu peta untuk Papua, Maluku, dan Jawa.
“Sehingga tahun 2019 kebijakan satu peta ini dapat cepat selesai secara keseluruhan di seluruh tanah air,” kata Jokowi.
Ratas dihadiri oleh Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko Kemaritiman Luhut B. Pandjaitan, Mensesneg Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil, Menteri Ristekdikti M. Nasir, Menteri Perhubungan Budi K. Sumadi, Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Pertanian Arman Sulaiman, Kepala BKPM Thomas Lembong, dan Kepala BIG Hasanuddin Z. Abidin.
BIG Sinkronisasi Antar Peta Tematik
Sebelumnya, Badan Informasi Geospasial (BIG) menyatakan dalam melaksanakan kebijakan ini telah melakukan tiga kegiatan utama, yaitu kegiatan kompilasi, integrasi, dan sinkronisasi.
Kegiatan kompilasi merupakan kegiatan pengumpulan peta tematik yang dimiliki oleh Kementerian/Lembaga, Kelompok Kerja Nasional Informasi Geopasial Tematik (IGT), dan/atau Pemerintah Daerah untuk seluruh wilayah Indonesia. Kegiatan integrasi IGT yang merupakan proses koreksi dan verifikasi peta tematik terhadap peta dasar, serta kegiatan sinkronisasi yang merupakan kegiatan penyelarasan antar peta tematik yang telah terintegrasi termasuk di dalamnya penyusunan rekomendasi dan fasilitasi penyelesaian permasalahan peta tematik.
Sedangkan proses sinkronisasi, tahun ini, BIG mengambil wilayah Kalimantan, kemudian sesudah di wilayah Kalimantan akan berlanjut ke pulau-pulau yang lain.
“Untuk sinkronisasi ini, kebanyakan bukan aspek teknis, ada aspek legal, ekonomi, dan segala macam. Kita akan minta kepada Kemenko Perekonomian yang membereskannya, agar tidak terjadi tumpang tindih,” kata Kepala BIG Hasanuddin Zainal Abidin, di sela-sela acara sosialisasi percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Wilayah Pulau Jawa di Jakarta, Kamis (1/2/2018), seperti dikutip infopublik.id.
Peraturan Presiden No. 9/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000, bertujuan untuk terpenuhinya satu peta yang mengacu pada satu basis data, satu referensi geospasial, satu standar, dan satu geospasial guna pelaksanaan pembangunan Nasional.
Melalui Perpers No. 9 Tahun 2016 tersebut, diharapkan Kebijakan Satu Peta yag diamanatkan dalam Undang-undang dapat segera terwujud sebagai bagian penyelesaian permasalahan pengelolaan ruang dan lahan.
Implementasi Perpers No. 9/2016 tersebut telah berjalan selama tiga semester, dimulai pada pertengahan 2016. Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (PKSP) melibatkan berbagai Kementerian dan Lembaga sebagai walidata dalam penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik (IGT).
Lingkup pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (KSP) meliputi 85 tema IGT, penyelenggaraannya dilaksanakan 19 Kementerian/Lembaga sesuai dengan kewenangannya di 34 provinsi/kabupaten.
Pinjaman dan Hibah Luar Negeri
Dalam kebijakan ini BIG, Kemen. ATR/BPN, Bappenas, dan Kemendagri bertindak sebagai pelaksana (executing agency) dan penerapan (implementing agency).
BIG merupakan K/L penanggung jawab pelaksanaan kebijakan satu peta. Kemen. ATR/BPN menjadi salah satu walidata terkait dengan data pertanahan dan rencana tata ruang. Sedangkan Kemendagri merupakan K/L penanggung jawab dalam pemetaan batas administrasi daerah/desa secara partisipatif.
Kebijakan ini didanai hibah dan pinjaman mulai pada 2017 dan akan dilakukan selama 2 tahun. Sedangkan pinjaman akan dimulai pada 2018 dan akan dilakukan selama 4 tahun.
“Semua K/L yang terlibat mendukung rencana pinjaman dan hibah serta akan menyiapkan TOR kegiatan yang ada pada masing-masing K/L,” kata Kasubdit Pertanahan Direktorat TRP Bappenas, Uke M. Husain, di Jakarta, 18 Juli 2016, seperti dikutip trp.or.id.
BIG saat itu sudah menyampaikan DUK dan DIPK Pinjaman, serta DUK dan DIPK Hibah kepada Bappenas. [DAS]