Presiden: Kapolri tak Usah Pikir Panjang soal Penegakan Hukum Pelaku Karhutla

Ilustrasi: Presiden Jokowi dan Kapolri Tito Karnavian, saat meninjau lokasi karhutla di Desa Merbau, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Kota Pekanbaru, Selasa (17/9/2019)/Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

Koran Sulindo – Presiden Joko Widodo memerintah Kapolri tidak usah berpikir panjang dalam penegakan hukum (punishment) pada pelaku pembakaran hutan dan lahan.

“Harus dilakukan dengan tegas, baik itu administratif, perdata, maupun pidana, lakukan tegas-tegas, siapapun pemiliknya,” kata Presiden Jokowi, saat memberikan pengarahan kepada peserta Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2020 di Istana Negara, Jakarta, Kamis (6/2/2020), seperti dikutip setkab.go.id.

Menurut Jokowi, penegakan hukum yang dilakukan Polri tahun-tahun lalu diharapkan bisa membawa efek jera bagi pembakar hutan. “Baik itu perusahaan maupun perorangan,” katanya.

Dari laporan yang diterimanya, sebanyak 99 persen kebakaran hutan dan lahan terjadi karena ulah manusia yang disengaja untuk motif ekonomi. Seluruh luas yang terbakar itu hampir 80 persen langsung masuk ke kebun.

Atuaran Main Sejak 2016

Presiden berterima kasih atas kerja keras semua pihak dalam menangani kebakaran hutan dan lahan di berbagai daerah.

”Sekali lagi, ini pekerjaan rutin yang kita hadapi dari tahun ke tahun dan setiap akan memasuki bulan kemarau kita selalu berkumpul di sini,” kata Jokowi.

Pertemuan sejenis menurut Jokowi sudah berulang-ulang setiap tahunnya sejak 2016.

“Kenapa ini kita lakukan terus? Karena yang saya takutkan adalah adanya gubernur, bupati, dan wali kota baru. Adanya pangdam, danrem, dandim, kapolda, serta kapolres baru yang baru masuk ke daerah-daerah rawan kebakaran sehingga tidak tahu aturan main kita yang sudah kita buat sejak 2016,” katanya.

Aturan main itu adalah pangdam, kapolda, danrem, dandimnya, dan kapolres yang daerahnya terjadi kebakaran hutan dan lahan akan dicopot.

”Tegas-tegas saya sampaikan, pasti saya telepon ke Panglima dan Kapolri kalau ada kebakaran di wilayah kecil, agak membesar, saya tanya pasti dandimnya sudah dicopot belum. Kalau sudah membesar pasti saya tanyakan pangdam dan kapolda sudah diganti belum. Ini aturan main sejak 2016 dan berlaku sampai sekarang,” katanya.

Menurut Jokowi dalam kebakaran besar pada sebanyak 2,5 juta hektare lahan  terbakar, baik itu lahan gambut maupun lahan hutan. Pada 2017 Karhutla hanya melalap 150 ribu hektare, tapi pada 2018 naik lagi menjadi 590 ribu hektare. Tahun 2019 naik lagi menjadi 1,5 juta hektare.

“Ini ada apa lagi, apa kurang yang dicopot? Apa kurang persiapan?” kata Jokowi. [sulindox@gmail.com]