Presiden hingga Pejabat Eselon II tak Dapat THR

Ilustrasi: Menkeu Sri Mulyani/setkab.go.id

Koran Sulindo – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan Presiden, Wakil Presiden (Wapres), para menteri, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), kepala daerah, dan pejabat negara eselon II tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR).

“Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Bapak Presiden sudah memutuskan THR akan dibayarkan untuk seluruh ASN, TNI, Polri yang posisinya adalah di bawah atau dalam hal ini sampai dengan eselon 3 ke bawah,” kata Menkeu, usai Sidang Kabinet Paripurna, di Jakarta, Selasa (14/4/2020).

Seluruh pelaksana dan eselon 3 ke bawah mendapatkan THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tunjangan kinerja (tukin)-nya.

“Pensiun juga tetap mendapatkan THR sesuai dengan yang dilakukan pada tahun lalu karena pensiun adalah kelompok yang mungkin rentan juga. Jadi THR akan dilakukan sesuai dengan siklusnya,” katanya.

Pemerintah sedang merevisi Peraturan Presiden (Perpres) yang berkaitan dengan hal ini. [RED]