Presiden: DPR Jangan Banyak-banyak Membuat UU

Presiden Joko Widodo/setkab.go.id

Koran Sulindo – Presiden Joko Widodo meminta agar DPR tidak banyak-banyak membuat Undang-undang, karena semangat yang berkembang saat ini adalah memangkas aturan yang menghambat Indonesia. Ironisnya, selama setahun bekerja pada 2015 lalu, DPR baru menghasilkan tiga UU hasil dari pengesahan rancangan undang-undang. Padahal tahun ini DPR memiliki 39 RUU yang harus diselesaikan.

“Kita sekarang tak usah banyak-banyak bikin UU, di sini kita potong perda yang menghambat investasi dan perdagangan,” kata Presiden Jokowi dalam sambutan acara Silaturahmi dan Dialog Nasional Ikatan Senior Hipmi (ISHI) di Jakarta, Jumat (26/8), seperti dikutip Antara.

Dalam acara yang juga dihadiri Ketua DPR Ade Komaruddin, Ketua DPD Irman Gusman, Wakil Ketua MPR Oesman Sapta Odang dan Hidayar Nurwahid itu, Jokowi mengatakan kalau ada UU baru maka harus ada aturan di bawahnya.

“Harus ada PP, Permen, Pergub dan lainnya,” katanya.

Presiden menyebutkan lembaga legislatif cukup membuat peraturan sedikit saja dan mengedepankan kualitasnya.

“Gak usah 40, lima cukup tapi berkualitas,” kata Presiden.

Hubungan Presiden dengan DPR

Setelah reformasi konstitusi dalam bentuk amandemen ataupun perubahan UUD 1945, ternyata melemahkan kekuasaan Presiden dan sebaliknya meningkatkan kekuasaan Dewan Perwakilan Rakyat.

Perihal kekuasaan legislatif. Presiden tidak lagi memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang. Menurut Pasal 5 perubahan UUD 1945, Presiden berhak mengajukan rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Selanjutnya dalam Pasal 20 ayat (1) ditegaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang. Presiden hanya berhak mengajukan rancangan Undang-Undang (RUU), sedangkan DPR lah yang memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang.

Dengan demikian kekuasaan utama membuat undang-undang yang semula ada di tangan Presiden beralih ke DPR.

Setahun Hanya Tiga UU

Ironisnya, selama setahun bekerja pada 2015 lalu, DPR baru menghasilkan tiga UU hasil dari pengesahan rancangan undang-undang. Padahal tahun ini DPR memiliki 39 RUU yang harus diselesaikan.

Tiga undang-undang yang sudah dihasilkan DPR masing-masing adalah UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, dan UU Pemerintahan Daerah.

Banyak RUU masih menyangkut di tingkat komisi dan Badan Legilasi.

Selain tiga undang-undang yang disahkan dalam prolegnas, ada pula 10 produk undang-undang yang sifatnya kumulatif terbuka. RUU Kumulatif terbuka disahkan dengan menyesuaikan Perppu yang diterbitkan Presiden, perjanjian pemerintah ataupun keputusan Mahkamah Konstitusi. Salah satu RUU komulatif terbuka ini adalah Undang-undang APBN 2015 dan Undang-undang Perjanjian Ekstradisi.

Saat ini DPR telah menerapkan kebijakan hari legislasi yang dilaksanakan setiap Rabu dan Kamis. [DAS}