Ilustrasi/Instagram Aliansi Jurnalis Independen

Koran Sulindo – Presiden Joko Widodo akhirnya resmi mencabut remisi untuk I Nyoman Susrama, terpidana pembunuh jurnalis Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.

“Hari Jumat (8/2) telah kembali di meja saya. Sudah sangat jelas sekali sehingga sudah diputuskan sudah saya tandatangani untuk dibatalkan,” kata Presiden Jokowi, seusai acara Festival Terampil di Jakarta, Sabtu (9/2/2019), seperti dikutip antaranews.com.

Sebelumnya, melalui Keputusan Presiden Nomor 29/2018-2019, Susrama bersama 114 terpidana lain mendapat remisi perubahan hukuman dari penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara karena dinilai berkelakuan baik pada Januari 2019.

Keppres itu mendapatkan kecaman dari kalangan jurnalis dan pegiat HAM dan unjuk rasa di berbagai daerah.

Presiden mengaku membatalkan remisi kepada Susrama karena mendapat sejumlah masukan dari masyarakat.

“Setelah mendapatkan masukan-masukan dari masyarakat, dari kelompok-kelompok masyarakat, juga dari jurnalis, saya perintahkan kepada Dirjen Lapas Kemenkumham untuk menelaah dan mengkaji mengenai pemberian remisi itu karena ini menyangkut mengenai rasa keadilan masyarakat,” katanya.

Revisi atas Keppres 29/2018 tersebut telah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Nyoman Susrama dihukum seumur hidup setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Denpasar karena membunuh Prabangsa. Hakim meyakini motivasi pembunuhan itu adalah pemberitaan di Harian Radar Bali yang ditulis Prabangsa pada 3, 8 dan 9 Desember 2008. Berita tersebut menyoroti dugaan korupsi proyek-proyek di Dinas Pendidikan Bangli.

Hasil penyelidikan polisi, pemeriksaan saksi dan barang bukti di persidangan menunjukkan Susrama adalah otak di balik pembunuhan itu. Ia diketahui memerintahkan anak buahnya menjemput Prabangsa di rumah orang tua Prabangsa di Taman Bali, Bangli, pada 11 Februari 2009. Prabangsa lantas dibawa ke halaman belakang rumah Susrama di Banjar Petak, Bebalang, Bangli. Di sanalah ia memerintahkan anak buahnya memukuli dan akhirnya menghabisi Prabangsa. Dalam keadaan sekarat, Prabangsa dibawa ke Pantai Goa Lawah, tepatnya di Dusun Blatung, Desa Pesinggahan, Kabupaten Klungkung. Kemudian Prabangsa dibawa naik perahu dan dibuang ke laut. Mayatnya ditemukan mengapung oleh awak kapal yang lewat di Teluk Bungsil, Bali, lima hari kemudian.

Media Konvensional

Sementara itu dalam acara Hari Pers Nasional hari ini Presiden gembira dengan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap media konvensional atau arus utama dibandingkan dengan media sosial.

“Terus terang saya sangat gembira dengan situasi seperti ini. Selamat kepada pers yang masih sangat dipercaya masyarakat,” kata Jokowi, di sela sambutan puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2019 di Grand City Surabaya, Sabtu (9/2/2019).

Berdasakan data yang dipakainya, pada 2016 tingkat kepercayaan terhadap media konvensional 59 persen dan 45 persen ke media sosial, kemudian pada 2017 mencapai 58 persen terhadap media konvensional dan 42 persen ke media sosial. Berikutnya, pada 2018 tingkat kepercayaan terhadap media konvensional mencapai 63 persen dan 40 persen untuk media sosial.

“Dari data itu, semakin ke sini semakin besar kepercayaan publik. Ini harus dipertahankan,” katanya.

Era media sosial memang membuat siapa pun dapat bekerja sebagai jurnalis, tetapi tidak sedikit yang menyalahgunakan media sosial untuk menebar ketakutan di ruang publik.

“Sekarang setiap orang bisa bisa menjadi wartawan dan pemimpin redaksi, tetapi kadang digunakan untuk menciptakan kegaduhan, ada juga yang membangun ketakutan pesimisme,” katanya.

Presiden memisalkan, saat pemerintah menyampaikan satu informasi yang berisi kabar baik dan fakta, yang muncul di ruang publik justru disimpulkan sebagai satu pencitraan semata.

“Ketika pemerintah menyampaikan well infomation society, jangan diartikan sebagai kampanye atau pencitraan, tetapi itu untuk membangun masyarakat yang sadar akan informasi,” kata Jokowi.

Medali Kemerdekaan Pers

Dalam acara itu Presiden Jokowi menerima anugerah Medali Kemerdekaan Pers.

“Kami ucapkan selamat dan merupakan bagian dari apresiasi kepada Presiden yang sangat berperan di dunia pers selama ini,” kata Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo, yang menyerahkan medali tersebut kepada Presiden.

Medali kemerdekaan pers adalah penghargaan tertinggi dari masyarakat pers kepada perorangan atau lembaga yang dinilai berjasa besar bagi pers.

Presiden Jokowi mengaku bangga menerima penghargaan tersebut. Ia mengatakan pemerintah selama ini menjamin kemerdekaan dan kebebasan pers, termasuk menerima segala kritik konstruktif sebagai bentuk kontrol sosial.

“Saya juga mengajak pers terus meneguhkan jati dirinya sebagai sumber informasi yang akurat dan terpercaya, serta selalu meneguhkan jati dirinya untuk tetap mengedukasi masyarakat,” kata Jokowi.

Pada acara puncak peringatan Hari Pers Nasional, sejumlah tokoh juga menerima penghargaan karena dinilai berkontribusi bagi perkembangan pers. Penghargaan Kepedulian Pers kategori instansi pemerintah diberikan kepada Menteri BUMN Rini Soemarno dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi; Penghargaan Warta Bakti Utama diberikan kepada Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang dan Anugerah Perintis Pers diberikan kepada kepada Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno. Sementara Gubernur Jawa Timur Soekarwo dan Menteri Pariwisata Arief Yahya menerima Digital Award.

Di samping itu penghargaan diberikan juga kepada insan pers, termasuk Syafik Umar (Harian Pikiran Rakyat), Rusdi Efendi AR (Harian Banjarmasin Post), dan H. Alwi Hamu (Fajar Grup) yang menerima “Lifetime Achievement Award”. [DAS]