Pemerintah Kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali. Pada periode perpanjangan kali ini, daerah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang (Jabodetabek) berstatus PPKM Level 2.
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali. Pada perpanjangan kali ini, daerah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang (Jabodetabek) berstatus PPKM Level 2.
Penetapan level PPKM tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Perpanjangan PPKM ini berlaku selama periode 5-18 April 2022 atau selama dua pekan mendatang.
Terdapat sejumlah pelonggaran dalam aturan terbaru ini bagi wilayah di PPKM level 2. Pelonggaran terjadi pada pengaturan operasional di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, hingga warung makan dan restoran/cafe.
Jika sebelumnya tempat-tempat itu hanya dapat beroperasi maksimal pukul 21.00, maka saat ini diatur untuk dapat buka sampai dengan pukul 22.00.
Berdasarkan peraturan tersebut, kapasitas pengunjung restoran, kafe, hingga warteg, ditetapkan maksimal 75%. Jenis usaha tersebut diizinkan buka hingga pukul 22.00 dengan protokol kesehatan yang ketat. Waktu makan pengunjung dibatasi maksimal 60 menit.
Sementara restoran dan kafe yang berada di dalam gedung atau mal diizinkan buka dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Restoran atau kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00. Kapasitas restoran atau kafe dibatasi maksimal 50% dengan waktu makan maksimal 60 menit.[PAR]