PPATK dan OJK Selidiki Transfer Fantastis Nasabah Standard Chartered Terkait TNI

Ilustrasi

Koran Sulindo – Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendalami indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan sejumlah nasabah Indonesia di Standard Chartered Plc. Mereka mentransfer dana hingga Rp18,8 triliun dari Guernsey, Normandia, Eropa ke Singapura.

Sebelumnya, The Jakarta Post, mengabarkan nasabah yang terlibat dalam transfer fantatis itu berhubungan dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Harian The New York Times, yang mengutip sumber dalam yang melakukan penyelidikan internal bank itu, menyatakan memang ada kecurigaan ke TNI.

Laporan Bloomberg, menyatakan ada perbedaan tajam antara pendapatan para nasabah dengan jumlah simpanan mereka di bank. Sorang nasabah misalnya berpenghasilan tahunan hanya sekitar 10.000 dolar AS memiliki rekening sebesar 10.000.000 dolar AS.

Klarifikasi

Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae, seperti dikutip antaranews.com, di Jakarta, Senin (9/10), mengatakan yang terlibat dalam transfer dana fantastis tersebut terdiri dari entitas individu (yang penguasah) dan korporasi.

Indikasi sementara lainnya pelanggaran perpajakan dengan menghindari atau menyembunyikan aset untuk menghindari kewajiban pajak (tax evasion). Transfer dana tersebut dilakukan pada akhir 2015, tepat sebelum Guernsey menerapkan “Common Reporting Standard”, kesepakatan global pertukaran informasi secara otomatis terkait pajak.

PPATK sudah mengendus transfer dana yang janggal ini sejak beberapa bulan lalu.

PPATK sudah menyerahkan hasil analisis ke Ditjen Pajak namun indikasi pelanggaran pajak masih bersifat dugaan sementara.

Sementara itu OJK meminta anak usaha Standard Chartered Plc di Indonesia memberikan klarifikasi. OJK akan menentukan sikap setelah selesai mendalami penjelasan mereka.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan OJK juga masih mendalami penjelasan Standard Chartered Indonesia, dan kemudian akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak untuk mengambil langkah selanjutnya.

“Kami harus lihat otoritas mana yang berwenang atas masalah ini,” kata Heru.

Kasus ini pertama diberitakan di Bloomberg dan South China Morning Post. Regulator di Eropa dan Asia dinyatakan sedang melakukan investigasi terhadap Standard Chartered Plc atas transfer dana milik nasabah khusus sebesar 1,4 miliar dolar AS dari Guernsey, yang merupakan daerah kekuasaan Inggris, ke Singapura pada akhir 2015.

Aset yang ditransfer tersebut sebagian besar milik nasabah Indonesia.

Regulator juga mendapat laporan adanya kecurigaan terhadap staf bank mengenai transfer tersebut.

Investigasi juga dikabarkan tengah dilakukan oleh bank sentral Singapura yaitu Monetary Authority of Singapura (MAS) dan otoritas keuangan Guernsey yaitu Guernseys Financial Service Commission. [DAS]