Koran Sulindo — Gelaran pemilihan kepala daerah 2020 tinggal hitungan bulan saja bakal diselenggarakan. Semua pihak diingatkan perihal adanya potensi kecurangan, yang dapat dilakukan oleh petahana jelang Pilkada 2020.
Salah satunya perihal manipulasi anggaran terkait penanganan pandemi virus corona atau Covid-19. Untuk itu, Kementrian Dalam Negeri, KPK, Bawaslu dan Gakumdu diminta harus melakukan pengawasan secara ketat terhadap aktivitas para petahana.
“Semua pihak terutama partai politik berkepentingan terhadap pelaksanaan pemilukada yang jurdil, berkualitas dan jauh dari kecurangan,” kata Anggota fraksi PDI Perjuangan DPR RI Deddy Yevri Sitorus kepada wartawan, Minggu (19/7).
Deddy menilai suatu hal yang wajar jika petahana memiliki potensi besar memenangkan persaingan apabila pembangunan yang dilakukan selama periode sebelumnya langsung dirasakan oleh rakyat.
Namun apabila petahana tidak memiliki prestasi yang dirasakan masyarakat maka akan cenderung melakukan segala daya upaya memenangkan kontestasi, terutama dengan menggunakan anggaran dan jajaran birokrasi yang dipimpinnya.
“Petahana model itu patut diwaspadai semua pihak karena kondisi pandemi ini tidak saja menyediakan ruang yang besar untuk penyelewengan, tetapi juga membuka peluang bagi praktik politik uang karena himpitan ekonomi yang dirasakan rakyat,” kata Deddy.
Selanjutnya, Deddy menilai para petahana yang telah mendapatkan tiket pasti akan segera bergerak memanfaatkan momentum pandemi ini untuk melakukan pencitraan secara besar-besaran.
Kegiatan pencitraan itu diyakini Deddy tidak akan bermanfaat banyak, terlebih masyarakat pasti sudah punya pandangan terhadap kinerja para petahana.
“Rakyat sudah tahu, jika pada periode pertama para petahana ini hanya mampu berjanji maka tidak ada harapan mereka akan memenuhi janjinya pada periode kedua,” tutur Deddy.
Selain itu, Deddy juga meminta Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersatu padu mengawasi para Aparatur Sipil Negara agar benar-benar netral dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.
Deddy mengatakan penggunaan “refocusing” anggaran dan anggaran kehumasan perlu dipantau agar anggaran rakyat tidak digunakan untuk kampanye pemilu secara tidak etis.
Apabila Gubernur, Bupati dan kepala daerah ingin memberikan bantuan sosial, melaksanakan program atau promosi kehumasan maka wajib untuk memastikan hal-hal itu dilakukan atas nama kepala daerah dan wakilnya.
“Lebih baik lagi jika program-program seperti itu dihentikan sementara atau disalurkan secara netral oleh dinas-dinas terkait,” ujar Deddy. [WIS]