Polri Siap Amankan Pembatasan Sosial Berskala Besar

Ilustrasi/humas polri

Koran Sulindo – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Idham Azis mengatakan seluruh jajaran kepolisian siap melaksanakan kebijakan pemerintah dalam penanganan COVID-19, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Saya ingin menggarisbawahi bahwa Polri siap, apapun yang menjadi kebijakan pemerintah kami siap melaksanakan dan mengamankan,” kata Kapolri Idham, dalam rapat kerja virtual dengan Komisi III DPR RI yang disiarkan melalui Youtube DPR RI, di Jakarta, Selasa (31/3/2020).

Menurut Idham, Polri juga siap bersikap tegas dalam upaya patroli yang dilakukan dengan tetap berpegang teguh kepada peraturan perundang-undangan. Namun tindakan represif seperti penahanan akan menjadi pilihan paling terakhir karena Polri beserta jajaran Kepolisian di daerah akan mengupayakan tindakan yang bersifat preventif dan preemtif.

“Kami ingatkan kepada anggota kami untuk selalu melakukan yang terbaik dan lebih humanis lagi,” katanya.

Kapolri mengatakan di dalam Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 ditetapkan yang menjadi peran Kapolri bersama Panglima TNI, dan para Menteri adalah sebagai Dewan Pengarah Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Karena itu, Kapolri hampir setiap hari berkoordinasi secara telekonferensi dengan Komandan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di pusat dan daerah mengenai langkah-langkah dan SOP yang akan dilakukan mengenai penanganan COVID-19.

“Hampir setiap hari kami mengeluarkan arahan untuk dikerjakan oleh teman-teman di wilayah. Itu sudah sangat-sangat upaya terakhir kalau penahanan,” kata Idham.

Tidak Ada Penjarahan

Kapolri juga mengatakan sejak terdapat kasus positif Covid-19 di tanah air, aksi penjarahan belum ditemukan. Kapolri memastikan akan menindak tegas bila ada yang memanfaatkan situasi Pandemi global ini.

“Sejak dinyatakan resmi 2 WNI positif Corona, Polri telah meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh jajaran salah satunya langkah gakkum kejahatan yang menimbulkan gejolak masyarakat di beberapa daerah seperti penegakkan hukum terhadap aksi penjarahan,” kata Kapolri Idham. “Penjarahan sampai hari ini alhamdulilah tidak ada laporan kasus dan kejadian terakit dengan penjarahan.”

Selain aksi penjarahan, Polri juga melakukan pengawasan terhadap ketersediaan pangan melalui satgas pangan. Sejauh ini sudah ada 15 kasus penimbunan bahan pangan yang sedang dalam proses penyelidikan.

Pengawasan juga dilakukan terhadap kelangkaan masker di tengah wabah Virus Corona. Selama hampir 1 bulan, Polri menangani 18 kasus penimbunan masker dengan 37 tersangka.

“Kemudian penanganan dalam kasus penimbunan alat kesehatan dari tanggal 2 sampai 27 Maret, sampai saat ini sebanyak 18 kasus dengan 37 tersangka dan keseluruhan tersangka tersebut sedang dalam proses penyelidikan,” kata Kapolri. [RED]