Ilustrasi bansos
Ilustrasi/ANTARA FOTO-Hafidz Mubarak

Koran Sulindo — Karo Penmas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, pihaknya saat ini tengah menangani sebanyak 55 kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial selama masa pandemi virus corona atau Covid-19.

“Puluhan kasus itu kini sedang ditangani satgas khusus pengawasan dana Covid-19 di 12 Polda,” ujar Brigjen Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (14/7).

Rinciannya, Polda Sumatera Utara menangani 31 kasus, Polda Riau mengerjakan 5 kasus, Polda Banten, Polda Nusa Tenggara Timur, dan Polda Sulawesi Tengah masing-masing menangani 3 kasus.

Kemudian Polda Jawa Timur, Polda Maluku Utara, dan Polda Nusa Tenggara Barat masing-masing menangani 2 kasus, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kepulauan Riau, Polda Sulawesi Barat, dan Polda Sumatera Barat masing-masing menangani 1 kasus.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui sejumlah alasan penyalahgunaan bantuan sosial itu adalah pemotongan dana dan pembagian tidak merata, pemotongan dana sengaja dilakukan perangkat desa dengan maksud asas keadilan bagi mereka yang tidak menerima (hal tersebut sudah diketahui dan disetujui penerima bantuan).

“Ketiga, pemotongan dana untuk uang lelah, pengurangan timbangan paket sembako dan terakhir adalah tidak ada transparansi kepada masyarakat terkait sistem pembagian dan dana yang diterima,” ujar Awi.

Kini, kata Awi, polisi masih menyelidiki perkara tersebut tanpa mengganggu jalannya distribusi bantuan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta agar para penegak hukum tidak membiarkan para pejabat yang mengelola anggaran salah dalam bertindak, khususnya pada anggaran penanganan Covid-19.

Presiden Jokowi ingin penegak hukum lebih mengedepankan pencegahan ketimbang melakukan penindakan.

“Kalau ada potensi masalah, segera ingatkan. Jangan sampai pejabat dan aparat pemerintah dibiarkan terperosok,” kata Presiden Jokowi saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Internal Pemerintah Tahun 2020 melalui video daring, Senin (15/6). [WIS]