Ilustrasi/REUTERS-Dado Ruvic

Koran Sulindo – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Mohammad Iqbal menilai Facebook bukan kali pertama membuat kegaduhan. Hal itu menanggapu terkait dugaan kebocoran data pengguna pribadi

“Sebelumnya, kasus Rohingya di Myanmar yang juga dibenarkan oleh Facebook, Lalu, pertikaian antara umat Muslim dan Hindu di Srilangka menjadi semakin parah dengan adanya pemberitaan melalui Facebook,” kata Iqbal, di Jakarta, Senin (16/4/2018).

Polri sampai saat ini belum mengambil keterangan dari pengguna yang datanya disalahgunakan oleh Facebook. Iqbal mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber bagi siapa pun yang menerima pemberitahuan secara langsung dari Facebook agar menjelaskan secara langsung sebagai saksi. Menurut Iqbal terkait dengan dugaan tindak pidana ditentukan dari hasil temuan di lapangan.

Polri berencana memanggil pihak Facebook Indonesia guna mendapatkab informasi dan konfirmasi mengenai isu yang meresahkan masyarakat. Sebab sesuai dengan fungsinya sebagai media sosial yang dengan cepat dapat menyebarkan informasi tanpa batasan wilayah dan waktu.

Polri maupun Kemenkominfo turut mengkhawatirkan jika Facebook dijadikan alat utama demi kepentingan individu untuk melakukan perbuatan tidak bertanggungjawab.

“Misalnya, menyebar fitnah, pencemaran nama baik, provokasi, penyebaran hate speech hoax dan fakenews (berita bohong) yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Iqbal.

Bentuk tindakan yang akan diberikan kepada Facebook masih dipertimbangkan oleh Kemenkominfo sebagai regulator. Menurutnya, sejauh jejaring sosial dari Amerika Serikat itu dapat memenuhi standar yang berlaku sesuai norma, etika dan adat istiadat yang ada di Indonesia maka keberadaannya akan tetap terjamin di Indonesia. [YMA]