Polri Diminta Usut Tuntas Skandal Joker Termasuk Peristiwa 2008-2009

Ilustrasi: Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020)/ANTARA FOTO-Nova Wahyudi

Koran Sulindo – Komisi Pemberantasan Korupsi berharap Bareskrim Mabes Polri bisa mengusut tuntas skandal narapidana kasus korupsi cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra, yang melibatkan aparat penegak hukum terutama dari Kejaksaan Agung. Salah satunya dengan mengusut perkara Joko Tjandra pada periode 2008-2009.

“Tentu (sikap) KPK mendorong Polri dan Kejaksaan untuk terus mengungkap dugaan keterlibatan pihak-pihak lain, selain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango ketika dikonfirmasi, Minggu (6/9).

Sejauh ini, kata Nawawi, lembaganya masih memantau perkembangan penanganan kasus yang melibatkan pejabat di Polri dan Kejaksaan itu. Bila ditemukan hambatan, lanjut Nawawi, maka sesuai dengan Pasal 10A Undang Undang KPK, pihaknya siap mengambil alih kasus Joko Tjandra ini.

Terlebih, lanjut Nawawi, kasus Joko Tjandra banyak melibatkan pejabat di dua institusi itu. Sehingga, bila penanganan kasus itu didapati hambatan, maka lebih adil ditangani KPK.

Setidaknya ada nama-nama pejabat di dua institusi itu yang mencuat ke permukaan yakni jaksa Pinangki Sirna Malasari, bekas Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte yang tersangkut skandal Joko Tjandra. Kasus tersebut saat ini masing-masing ditangani oleh Kejaksaan dan Kepolisian.

“Itu lebih fair untuk menumbuhkan rasa kepercayaan publik terhadap penanganan perkara dimaksud,” kata Nawawi.

Maka berdasarkan UU KPK Pasal 11, KPK berwenang menangani perkara yang melibatkan aparat penegak hukum. Pasal itu, kata Nawawi harus dibaca secara seksama.

“Dan pula ini yang barangkali, latar belakang lahirnya lembaga antikorupsi di berbagai negara itu ketidakpercayaan institusi aparat penegak hukum di dalam menangani dugaan Tipikor di dalam lembaga itu,” ujar Nawawi.

Seperti diketahui, Bareskrim Mabes Polri membagi peristiwa yang terkait dengan Joko Tjandra tiga kluster. Pertama terkait peristiwa di 2008-2009. Kluster kedua terkait pertemuan antara Joko Tjandra dengan jaksa Pinangki Sirna Malasari serta satu orang lagi pada November 2019. Kluster terakhir terkait penghapusan red notice Joko Tjandra serta pembuatan dan penggunaan surat jalan palsu.

Terkait peristiwa 2008-2009, Bareskrim Mabes Polri sudah meminta keterangan Antasari Azhar mantan Ketua KPK sekaligus mantan penyidik dan penuntut umum dalam kasus korupsi cessie Bank Bali dengan terdakwa Joko Tjandra. Dalam berbagai pemberitaan, Antasari menyinggung soal eksekusi putusan pengadilan terkait dengan uang barang bukti yang dititipkan di rekening Bank Permata sekitar Rp 546 miliar. [WIS]