Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol M Iqbal

Koran Sulindo – Mabes Polri menyatakan sebanyak 4 tokoh nasional dan pemimpin lembaga survei menjadi target pembunuhan kelompok perusuh 21-22 Mei 2019 lalu. Polisi sudah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Kelompok ini diduga kuat ingin menciptakan martir atau kerusuhan di dalam aksi unjuk rasa 21 dan 22 Mei 2019 lalu,” kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Mohammad Iqbal, di Media Center Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (27/5/2019).

Sebanyak 6 orang tersangka itu adalah HK (Iwan), Azeb, IF, TJ, AD dan AF alias Fifi, yang masing-masing memiliki peran yang berbeda.

“Pada 14 Maret 2019 HK menerima uang Rp150 juta dan TJ mendapat Rp25 juta dari seseorang, seseorang itu kami kantongi identitasnya dan tim mendalami. TJ diminta membunuh dua orang tokoh nasional saya tidak sebutkan di depan publik,” katanya.

Polisi tak mau mengungkap nama dua tokoh nasional yang jadi target pembunuhan. Namun, kata Iqbal, baik Polri maupun TNI sudah tahu siapa targetnya dan juga siapa ‘seseorang’ yang meminta pembunuhan itu.

Tak berhenti di situ, ternyata, ada tambahan permintaan untuk membunuh dua tokoh nasional lain, selain yang sudah diminta untuk dibunuh sebelumnya.

“12 April 2019 HK mendapat perintah untuk membunuh tokoh nasional. Jadi 4 target kelompok ini menghabisi nyawa tokoh nasional,” katanya.

Lalu pada 12 April, HK kembali mendapat perintah lagi untuk membunuh dua tokoh nasional lainnya.

“Jadi, ada empat target kelompok ini menghabisi nyawa tokoh nasional. Pejabat negara. Tapi bukan presiden. Tapi bukan kapasitas saya menyampaikan ini. Nanti kalau sudah mengerucut baru dikasih tahu,” kata Iqbal.

Selain ada perencanaan membunuh tokoh nasional, ada perintah lain untuk membunuh pimpinan suatu lembaga (swasta) lembaga survei. Tersangka tersebut sudah beberapa kali mengintai rumah target.

Dari tangan keenam tersangka, pihak kepolisian juga menyita sejumlah senjata api rakitan, baik itu Laras panjang maupun pendek. Dari tangan salah satu tersangka, kepolisian juga menyita rompi anti peluru (kevlar) yang bertuliskan Polisi.

Kelompok Berbeda

Menurut Iqbal, kelompok ini merupakan kelompok yang berbeda dengan yang diungkap oleh Menko Polhukam Wiranto bersama dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian beberapa waktu lalu.

“Ini beda dengan yang Pak Menko Polhukam sampaikan. Ini tindakan preventif kami. Bayangkan kalau kami tidak bergerak cepat,” kata Iqbal.

Berikut keenam tersangka yang ditangkap polisi terkait dengan upaya kericuhan saat 22 Mei 2019.

HK, warga Bogor. Perannya leader mencari senjata api sekaligus mencari eksekutor sekaligus eksekutor. Memimpin tim turun aksi 21 Mei. Dia ada pada saat 21 Mei membawa revolver jenis Taurus. HK menerima uang Ro 150 juta ditangkap Selasa (21/5) pukul 13.00 di lobi Hotel Megaria, Menteng, Jakarta Pusat.

AZ, warga Ciputat Tangerang Selatan. Peran mencari eksekutor sekaligus eksekutor. Ditangkap Selasa (21/5) pukul 13.30 WIB di terminal 1 C Bandara Soekarno-Hatta.

IF, Kebon Jeruk Jakarta Barat. Perannya eksekutor menerima uang Rp 5 juta. Ditangkap Selasa (21/5) 20.00 WIb di pos Peruri kantor Sekuriti KPBD Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

TJ, warga Cibinong. Peran sebagai eksekutor menguasai senpi rakitan mayer cold 22, senpi laras panjang mayer cold 22. Menerima uang Rp 55 juta. Ditangkap Jumat (24/5) 08.00 WIB di parkiran Indomaret Sentul, Citereup. TJ kita periksa urinnya positif methamphetamine dan amphetamine.

AD, warga Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara. Peran penjual 3 pucuk senpi. Satu rakitan jenis mayer, satu laras pajang, satu laras pendek ke HK. Menerima Rp 26,5 juta. Ditangkap Jumat (24/5) 08.00 WIB di daerah Swasembada. Dia juga positif amphetamine dan metamphetamine dan benzo.

AF alias Fifi (perempuan) warga Rajawali, Pancoran, Jakarta Selatan. Peran pemilik dan penjual senpi revolver taurus ke HK. Menerima Rp 50 juta. Ditangkap Jumat (24/5) di Bank BRI Thamrin.

Pemimpin Lembaga Survei

Polisi juga mengungkap ada seorang eksekutor yang diminta untuk membunuh seorang pimpinan lembaga survei. Peristiwa itu terjadi pada April 2019. Seorang eksekutor diperintah oleh tersangka berinisial HZ untuk melakukan aksi pembunuhan tersebut.

“Terdapat perintah dari HZ untuk membunuh pimpinan satu lembaga, lembaga swasta. Lembaga survei,” Iqbal.

Eksekutor yang disuruh oleh HZ tersebut sudah melakukan pemetaan lapangan. Rencana tersebut akhirnya dapat digagalkan.

“Tersangka tersebut sudah beberapa kali mensurvei nomor tokoh tersebut diperintahkan memerintahkan eksekusi,” kata Iqbal. [YMA/DAS]