Koran Sulindo – Penyidik Bareskrim Polri masih mencari alat bukti tambahan dalam kasus tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga melibatkan pengusaha “Gulaku” Gunawan Jusuf.
“Proses yang kita lakukan menambah alat bukti agar satu penyidikan lebih firm,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadir Tipidum) Bareskrim Polri, Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga, di Jakarta, Selasa (5/9/2018)
Menurut Daniel, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka diperlukan sebanyak-banyaknya alat bukti. Jika alat bukti kuat, maka akan melahirkan keyakinan pada penuntut umum untuk melanjutkan kasus hingga meja hijau.
“Untuk menyangka seseorang menjadi pelaku tidak cukup hanya satu alat bukti. Dalam undang-undang, KUHAP memberikan fasilitas minimal dua alat bukti. Alat bukti yang minimal itu juga kadang-kadang kita tambah dengan alat bukti yang lain agar meyakinkan,” katanya.
Menurut Daniel, Bareskrim akan melakukan gelar perkara terlebih dulu untuk memutuskan perlu atau tidaknya Gunawan dimintai keterangan.
“Tidak menutup kemungkinan. Kalau sampai harus ke sana kita cek dulu, dilakukan gelar dulu,” kata Daniel.
Sementara itu Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan keputusan Gunawan Jusuf mencabut gugatan praperadilan menjadikan polisi melanjutkan penyidikan.
“Terus akan jalan. Vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan praperadilannya dihentikan, lanjut kasusnya. Sekarang penyidikan. Statusnya masih saksi,” kata Dedi.
Dalam perkara ini, Gunawan yang merupakan Bos Sugar Group Company atau Gulaku berstatus saksi terlapor. Dia dilaporkan oleh mantan rekan bisnisnya Toh Keng Siong.
Penyidik saat ini sedang melakukan proses pembuktian secara teliti dan menggunakan metode ilmiah agar menghasilkan kesimpulan yang komperhensif. Penyidik juga mengundang ahli untuk menganalisa perkara ini.
“Kita tidak boleh gegabah. Proses pembuktian secara ilmiah terus jalan secara komprehensif. Kita mengundang ahli juga untuk memantapkan (penyidikan),” kata Dedi, sambil menambahkan penyidik Polri telah melakukan proses hukum sesuai mekanisme yang legal dan prosedural.
Sementara itu, pengacara Gunawan Jusuf, Marx Andryan, belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan kasus yang menyeret kliennya tersebut.
Kronologi
Pada 1999-2004 pelapor berinisial TKS melakukan penempatan dana ke PT. Makindo/GUNAWAN JUSUF (GJ) dengan total sekitar 126 juta dollar. Ada sebanyak 25 juta dollar yang dikirim kembali ke TKS.
Akhir 2001 TKS hendak menarik uangnya di GJ, namun GJ menyatakan lewat CLAUDINE JUSUF (mantan istri GJ) bahwa TKS tidak pernah menempatkan uangnya di PT Makindo.
Berdasar itu pada 20 April 2004, TKS melaporkan GJ dengan sangkaan penipuan dan penggelapan. Penanganan saat itu oleh Subdit Bank. Pada 20 Juli 2004, LP itu di SP3 oleh Penyidik dengan alasan bukan tindak pidana.
Pada 2008, TKS mengajukan praperadilan dan putusan PN Jaksel memenangkan pemohon. Pd 2013, Divkum Polri mengajukan PK dan putusan di 2013 oleh MA menyatakan bahwa putusan prapid PN Jaksel dibatalkan dan menguatkan SP3. Ini artinya membatalkan permohonan pemohon.
Pada 2015, Subdit TPPU melakukan penyelidikan dan mendapatkan keterangan dari CLAUDINE JUSUF bahwa ternyata benar PT Makindo menerima penempatan uang dari TKS periode 1999-2004.
Ada 3 keterangan ahli pidana yang menyatakan apabila TKS membuat laporan baru maka hal tersebut tidak kadaluwarsa dan tidak ne bis in idem. Serta locus kejahatan berada di dalam wilayah yurisdiksi Indonesia.
Pada Mei 2016, TKS melakukan 2 kali somasi kepada PT Makindo yaitu GJ dan CJ. Yang pertama tidak dijawab dan kedua CJ menjawab sesuai apa yang diterangkan oleh penyidik sebelumnya.
Pada 22 agustus 2016, TKS membuat laporan baru dengan sangkaan penggelapan dan TPPU. Sejak itu penyidik polisi mendapatkan fakta-fakta sebabai berikut.
Dokumen TDC PT. Makindo yang diterbitkan oleh Makindo dengan tanda tangan CJ identik serta dokumen bank transfer dari TKS.
Data intelijen dari Suspicious Transaction Reporting Office (STRO) Singapura yang menyatakan benar ada transaksi uang dari TKS ke PT. Makindo. [YMA/DAS]