Polisi Serius Tangani Kasus Penistaan Agama oleh Ahok

Koran Sulindo – Penyidikan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih terus berlangsung. Pihak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri serius menangani kasus ini. Demikian salah satu pernyataan yang dilontarkan Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes (Polisi) Agus Kurniady Sutisna saat menjadi salah satu pembicara di acara Dialog Polri Ke-10, yang diselenggarakan di Jakarta, Kamis (24/11). Dialog Polri kali ini mengupas tema “Bedah Kasus Penistaan Agama di Indonesia”.

Dalam penanganan kasus penodaan agama ini, polisi telah menetapkan langkah- langkah dan hukum diharapkan menjadi panglima untuk keadilan sosial rakyat Indonesia. Kendati demikian, kata Agus, kasus itu tentu membutuhkan penanganan yang hati-hati. Ini penting mengingat efeknya cukup besar bagi keamanan, ketertiban, dan toleransi beragama di kalangan masyarakat. “Dalam persoalan ini ada sepuluh tahapan atau langkah yang dilakukan Polri,” tutur Agus.

Langkah pertama berawal dari laporan yang diterima polisi atas kasus itu. Setelah itu, tahapan yang kedua: polisi melakukan penyelidikan. Penyelidikan dimulai dari tahapan-tahapan pemeriksaan keterangan saksi, saksi ahli, dan pengumpulan barang-barang bukti. “Tahap ketiga: polisi akan melakukan gelar perkara, yang tujuannya mengetahui ada atau tidak tindak pidana yang terkait dengan persoalan itu,” kata Agus lagi.

Setelah ditingkatkan ke tingkat penyidikan, polisi melakukan langkah-langkah untuk memeriksa keterangan saksi-saksi, ahli, pelapor, dan menyita barang bukti. “Yang kelima: kami melakukan gelar perkara, memeriksa terlapor. Keenam: memeriksa tersangka,” ujarnya.

Penyusunan berkas perkara adalah langkah ketujuh. Langkah kedelapan adalah pelimpahan berkas perkara untuk tahap pertama kepada jaksa penuntut umum.

Setelah pelimpahan tahap pertama, langkah kesembilan adalah penyidik akan melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk dari jaksa penuntut umum.

“Kesepuluh, setelah P21, segera dilakukan tahap kedua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti. Jadi, percayakan ke kami sebagai penyidik, berkas akan segera dilimpahkan,” tutur Agus. [RAF]