Ilustrasi: Pernyataan politik Sri Bintang Pamungkas

Koran Sulindo – Mabes Polri menilai gugatan tim pengacara Sri Bintang Pamungkas dan tersangka kasus makar lainnya terhadap Kapolri Jenderal Tito Karnavian  ke Pengadilan Internasional sebagai salah alamat.

“Terkait laporan itu silakan aja tapi apa urgensinya. Pengadilan Internasional umumnya gelar kasus genosida dan pelaku pelanggar HAM berat,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul Martinus, di Mabes Polri,  Jakarta, Selasa (4/4).

Martinus mengatakan mekanisme untuk menguji setiap pelanggaran hukum yang dilakukan penegak hukum adalah melalui praperadilan. Proses tersebut harus dijalani dan dihormati Polri.

Sebelumnya tim pengacara Sri Bintang Pamungkas cs, Dahlia Zein mengatakan telah mengumpulkan bukti-bukti untuk menyeret Tito ke Pengadilan Internasional.

“Dengan bukti-bukti penahanan, surat penahanan, surat penolakan Sri Bintang atas BAP, dan penahanannya,” kata Dahlia.

Latar Belakang

Pada 2 Desember 2016, Sri Bintang Pamungkas ditangkap dengan tuduhan makar. Ia diduga hendak menunggangi Aksi Bela Islam 212.

Markas Besar Polri mendakwa Sri Bintang dengan Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP mengenai perbuatan makar dan pemufakatan jahat untuk melakukan makar.

Sri Bintang ditetapkan tersangka dengan sejumlah aktivis lainnya seperti Kivlan Zein, Adityawarman Thahar, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko Santjojo, Alvin Indra, Rachmawati Soekarnoputri, dan kakak beradik Rizal dan Jamran.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar menjelaskan pemahaman penyidik, makar adalah sebuah pemufakatan jahat yang dapat dikategorikan delik formil. “Artinya dia gak perlu terjadi perbuatan makar tapi dengan adanya suatu kesepakatan permufakatan yang dilakukan sekelompok orang, dapat disangka dengan pasal ini (107 KUHP),” kata Boy di Mabes Polri, Desember lalu.

Boy mengimbuhkan selama ini makar dikonotasikan dengan pemberontakan menggunakan senjata. Makar yang dilakukan para tersangka sambungnya dengan memanfaatkan kebebasan dan melahirkan ide gagasan yang dapat melahirkan reaksi dan pendapat.

“Jadi makar disini tindakan permufakatan. Gak harus jadi kenyataan dulu,” ujarnya.

Diungkapkannya setelah demo 411, penyidik mengumpulkan barang bukti tindak pidana makar. Menurutnya di balik demo tersebut ada upaya-upaya lain yang tidak sejalan dengan aspirasi sebenarnya.

“Jadi ini jadi pembelajaran demokrasi yang bagus. Jangan sampai jadi pemahaman yang keliru, melahirkan perbuatan yang inkonstitusional,” kata Boy. [YMA]