Polisi Percepat Tuntaskan Berkas Hary Tanoe

Hary Tanoe/cnbc.com

Koran Sulindo – Kepolisian RI akan mempercepat pemberkasan kasus yang menimpa pemilik MNC Group Haey Tanoesoedibjo. Apalagi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan Hary Tanoe.

Ia menjadi tersangka terkait kasus ancaman terhadap jaksa Agung Yulianto. Berdasarkan putusan itu, maka bisa dipastikan kasus yang menimpa Hary Tanoe akan berlanjut hingga meja hijau.

Saat ini, penyidik telah melimpahkan berkas kasus Hary Tanoe ke jaksa. Akan tetapi, berkas tersebut dikembalikan lagi ke penyidik atau disebut dengan status P-19. Jaksa memberi catatan bahwa penyidik perlu melengkapi berkas perkara.

Penyidik berjanji akan segera melengkapi berkas tersebut. “Begitu penyidik melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk jaksa itu, berkasnya akan langsung dilimphkan untuk menuntaskan proses perkaranya,” kata Kabid Penum Polri Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta seperti dikutip beritasatu.com, Senin (17/7).

Martinus meminta agar semua pihak menunggu proses hukum yang menjerat “raja” media itu. Soal praperadilan Hary Tanoe yang ditolak pengadilan, Martinus menganggapnya memicu penyidik untuk mempercepat penuntasan berkas hary Tanoe.

Hakim memutus penetapan Hary Tanoe sebagai tersangka oleh kepolisian sudah sah berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Putusan ini tentu saja mengecewakan pihak Hary Tanoe. Terlebih mereka mengaku tidak pernah mendapatkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Dalam kasus ini, Hary dikenai Undang Undang tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) mengenai ancaman melalui media elektronik. Jaksa Yulianto mengaku menerima tiga kali pesan singkat (SMS) dari Hary pada tanggal 5, 7, dan 9 Januari 2016.

SMS itu kemudian dianggap sebagai ancaman. Berdasarkan itu, Yulianto lalu melaporkan Hary Tanoe. Tentu saja Hary Tanoe membantah tuduhan Yulianto itu. Ia berkilah SMS itu ditujukan ke Yulianto itu terkait dengan kasus penyidikan Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi pada restitusi (ganti kerugian) pajak yang diajukan PT Mobile-8 Telecom Tbk periode 2007 hingga 2009. Dan Hary adalah pemilik Mobile-8 yang sekarang telah dijual. [KRG]