Koran Sulindo – Bareskrim Polri akan memanggil pengusaha Gunawan Jusuf sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam waktu dekat. Meski bos Sugar Group Company itu sedang mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sedianya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Gunawan Jusuf yang ketiga kali terhadap penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Senin (22/10). Namun sidang tersebut urung digelar.
Majelis hakim menunda sidang hingga tiga pekan atau 12 November 2018.
Wakil Direktur Tindak Pidana dan Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Daniel Tahi Monang menyatakan penyidik tidak terpengaruh proses gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Gunawan Jusuf ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kita tidak terpengaruh, (penyidikan) tetap jalan. Itukan proses pengadilan,” kata Kombes Polisi Daniel di Jakarta, Selasa (23/10/2018).
Dalam waktu dekat, Daniel menegaskan memanggil Gunawan Jusuf untuk perkembangan proses penyidikan dugaan TPPU itu. “Kita panggil secepatnya, ada pasal utama, salah satunya kita tonjolkan memang TPPU-nya,” tegas Daniel.
Dalam praperadilan itu, Gunawan Jusuf mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/547/IX/2016/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 1 September 2016 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/33/I/2018/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 4 Januari 2018.
Selain itu, pemohon juga mempermasalahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Nomor: B/172/XII/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 1 Desember 2016.
Tim kuasa hukum Gunawan Jusuf tercatat telah tiga kali mengajukan dan dua kali mencabut gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Mabes Polri melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada sidang gugatan praperadilan Gunawan Jusuf ketiga kalinya yang seharusnya digelar pada Senin ini, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur menyatakan hakim menunda sidang lantaran pemohon dan termohon tidak hadir.
“Tadi sidang ditunda tiga pekan karena pemohon dan termohon tidak hadir, serta pemanggilannya harus melalui PN Jakarta Pusat,” tutur Achmad yang juga belum menyebutkan kemungkinan pencabutan kembali gugatan oleh pengusaha gula itu.
“Ditunda sampai 12 November 2018 sebab perlu pemanggilan pemohon dan termohon harus melalui Pengadilan Jakarta Pusat,” ucap Achmad.
Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Mappi FHUI) Dio Ashar, di kesempatan berbeda, meminta KY dan Bawas MA untuk mengawasi sidang praperadilan yang diajukan Gunawan kesekian kali ini, karena tidak ada peraturan mengenai batas pengajuan gugatan praperadilan.
Jika memang aksi pencabutan dan pengajuan ulang gugatan praperadilan ini dilakukan karena penggugat ingin kasusnya agar disidangkan oleh hakim tertentu, Dio merasa khawatir kalau hakim yang menyidangkan kasusnya memiliki konflik kepentingan.[YMA]