Koran Sulindo – Polisi berjanji bakal mengevaluasi penggunaan kitab suci Al Quran sebagai barang bukti khususnya dalam kasus terorisme.
Evaluasi dilakukan setelah sebuah petisi online muncul di laman change.org dan menuai polemik.
Menanggapi masalah tersebut Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto berjanji Polri akan mengevaluasi masalah tersebut. “Nanti dievaluasi,” kata Setyo.
Belum jelas evaluasi apa yang bakal dilakukan oleh Mabes Polri. Setyo hanya mengucapkan terimakasih atas masukan tersebut. “Terimakasih atas masukannya,” kata Setyo.
Sebuah petisi berjudul “Alquran Bukan Barang Bukti Kejahatan” muncul di situs change.org ditujukan Kapolri, Komnas HAM, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Jaksa Agung.
Dalam laman tersebut disebutkan, Al Quran sebagai kitab suci umat Islam tidak pantas dan tidak dibenarkan disita sekaligus disebut sebagai barang bukti kejahatan.
“Saat Anda, wahai aparat penegak hukum atau siapa saja, menemukan Alquran yang mulia di TKP kejahatan; segeralah muliakan dengan mengambilnya dalam keadaan bersuci lalu wakafkanlah ke masjid terdekat,” tulis petisi itu.
Pembuat petisi yang menamakan dirinya sebagai Umat Islam itu menambahkan bahwa bukan tindakan bermoral mulia, benar dan tidak ada manfaatnya menyatukan Al-Quran dengan sekelompok barang bukti kejahatan lainnya.
Dalam petisi tersebut juga tertulis anjuran untuk memuliakan Al Quran sekaligus diharapkan menjadi momentum di bulan Ramadan.
Sejauh ini petisi tersebut disetujui 2.503 orang.
Menanggapi petisi tersebut Ketua Nahdatul Ulama (NU) Muhammad Imam Aziz mengatakan, Al Quran tidak bisa dijadikan barang bukti.
“Nah ini ada kasus polisi menemukan Al Quran dijadikan barang bukti. Kalau saya sendiri sih jangan hanya Al Quran, kalau Al Quran dijadikan barang bukti ya tidak bisa,” katanya seperti dikutip detik.com.
“Artinya semua orang beragama Islam punya itu, kalau itu sebagai barang bukti bahwa dia teroris ya tidak bisa. Harus ada barang bukti lainnya,” kata Muhammad.
Ia menegaskan, jika Al Quran tidak bisa dijadikan barang bukti apapun bahkan dijadikan barang bukti menyangkut teroris. Alasannya Al Quran tidak bisa dijadikan barang bukti teroris karena di dalam Alquran sendiri tidak dianjurkan kegiatan-kegiatan seperti terorisme.
“Tidak boleh, tidak bisa itu, secara substansi dan secara maknanya tidak bisa, karena tidak ada ajaran di dalam Alquran yang mengajarkan terorisme, jadi tidak bisa dijadikan barang bukti terorisme,” kata dia.
Sementara itu menurut mantan ketua Muhammadiyah dan mantan ketua umum MUI Din Syamsuddin seperti dikutip dari republika.co.id mengaku setuju dengan keinginan agar kitab suci tak dijadikan barang bukti.
“Ya sebaiknya janganlah. Saya setuju Alquran jangan jadi barang bukti, saya setuju. Itu kitab suci yang seyogyanya sudah ada di rumah seorang Muslim,” kata Din di Istana Negara.
Imam Besar Masjid Istiqlal KH Nasaruddin Umar mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait hal tersebut.
“Saya juga masih mengkaji dulu. Yang jelas kepentingannya untuk apa? Kalau untuk barang bukti, sitaan, saya kira kita lihat dulu. Tapi saya belum punya komentar untuk itu,” kata Nazaruddin.
Ia tak mempermasalahkan jika Al Quran digunakan untuk bersumpah karena hal itu sudah dilakukan sejak lama.
“Tapi kalau Al Quran sebagai barang bukti, tergantung Al Qurannya, kalau Alqurannya bernilai ekonomi tinggi lain lagi,” kata Nazaruddin.(TGU)