Andika Surachman , Presdir First Travel/Youtube

Koran Sulindo – Bareskrim Polri mengimbau kepada yang mengetahui aset perusahaan First Travel hasil kejahatan menipu puluhan ribu calon jamaah umrah agar menginformasikan kepada polisi. Bareskrim mengancam mempidanakan para penampung aset milik bos First Travel dengan Pasal 55 KUHP yaitu turut serta melakukan perbuatan.

“Kita tetap melakukan himbauan dulu supaya memberitahukan bilamana memang ada. Tapi ini kan jelas bahwa bilamana itu terkait dengan kepemilikan yang utuh,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul, di Mabes Polri, Rabu (30/8).

Untuk kepemilikan saham restoran dan yang lainnya, penyidik akan meminta data-data kepemilikan bersama.

“Tentu kita juga harus minta data tersebut berapa persen. Supaya itu menjadi data kita yang nanti kita ajukan sebagai bukti,” ujarnya.

Dalam kasus penipuan dan penggelapan jamaah First Travel, Bareskrim Polri menetapkan 3 tersangka. Selain pemilik perusahaan perjalanan umrah itu, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan, penyidik juga menetapkan adik Anniesa yang menjabat sebagai Direktur Keuangan yaitu Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki sebagai tersangka. Diduga kuat Kiki mengetahui dan menikmati uang sekitar Rp800 miliar milik jamaah yang digelapkan.

Kiki diduga juga melakukan pencucian uang. Salah satunya membeli satu unit apartemen di Puri Parkview, Jalan Pesanggrahan Raya, Kembangan, Jakarta Barat. Perempuan berpenampilan maskulin itu membeli apartemen pada Oktober 2015 dengan menggunakan nama teman dekatnya Hesty Agustin. Apartemen itu telah ditinggalkan oleh keduanya sejak 6 Agustus lalu, 2 hari setelah First Travel dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Dari tempat itu, polisi menyita 2 barang yaitu berupa disk joki (DJ) dan sejumlah lukisan yang harganya mencapai ratusan juta rupiah.

Bareskrim Polri terus melacak aset-aset First Travel. selain dikenai tindak pidana penipuan dan penggelapan, juga akan dijerat pencucian uang.

Sejauh ini aset yang telah ditemukan oleh penyidik Bareskrim yaitu berupa rumah sebanyak 5 unit, 8 perusahaan, 5 unit mobil, dan 13 rekening.

Semengtara itu pelacakan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) menemukan aset First Travel sebesar Rp7 miliar, tersimpan dalam 50 buah rekening.

“Ya ada sisa dana. Sisa dananya ada dari rekening-rekeningnya. Ada 50-an rekening yang didalamnya terdapat dana Rp7 miliar. Saya lupa tapi rasanya dalam rupiah ya,” kata Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin saat ditemui di Kantor PPATK, Jakarta Pusat, Selasa (29/8).

Kiagus membenarkan ada aliran dana yang digunakan Andika untuk membeli saham sebesar 40 persen di sebuah restoran di London, Inggris. Kiagus menduga ada tindakan TPPU yang dilakukan kedua tersangka. PPATK telah menyerahkan hasil penelusurannya kepada Bareskrim Polri.

“Kalau ada upaya untuk menyamarkan dana hasil kejahatan ya itu TPPU. Mestinya ada TPPU-nya,” kata Kiagus. [YMA]