Koran Sulindo – Calon wakil gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno kini sedang tertimpa masalah. Ia dilaporkan Ketua Dewan Direksi Ortus Holdings Edward Soeryadjaya ke Kepolisian Daerah Metro Jaya dengan tuduhan penggelapan.
Tentunya tuduhan itu tidak main-main. Apalagi jauh sebelum Sandiaga mencalonkan diri sebagai calon wakil gubernur DKI Jakarta, Edward juga pernah melaporkannya terkait dengan kasus dugaan pemalsuan dan penggelapan dokumen. Kasus ini melibatkan PT Siwani Makmur, Tbk, milik Edward melaporkan rekanan PT Pandan Wangi Sekartaji, yakni PT Jakarta Depo Satelit, milik Sandiaga.
Sandiaga nampaknya tidak terlalu serius menanggapi laporan Edward itu. Apalagi saat ini sedang dalam pemilihan kepala daerah DKI Jakarta. Ia karena itu menilai laporan tersebut dibuat karena waktunya bertepatan dengan Pilkada DKI Jakarta. Padahal, kasus yang melibatkan dirinya itu ia sebut sudah lama.
Ia menganggap ini sebagai risiko karena mencalonkan diri menjadi calon wakil gubernur DKI Jakarta. Sandiaga memastikan dalam menjalankan bisnis ia taat dan sesuai dengan hukum. Perkara itu pun ia serahkan kepada tim pengacaranya untuk mengatasinya: untuk memastikan tidak ada pelanggaran.
Polisi Akan Proses Sandiaga
Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menuturkan, pihaknya akan memproses laporan yang melibatkan Sandiaga itu. Dan Argo memastikan laporan terhadap Sandiaga sama sekali tidak terkait dengan Pilkada DKI Jakarta putaran kedua.
Menurut Argo, pihaknya merujuk pada kasus yang menimpa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, calon petahana yang kini menjadi terdakwa kasus penistaan agama. Meski kasus yang menimpa Sandiaga terjadi sekitar lima tahun yang lalu, proses hukumnya dipastikan sesuai dengan yang berlaku. Dan polisi tidak akan menundanya meski sedang masa kampanye Pilkada DKI Jakarta.
Ia memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap Sandiaga. Apa yang dilakukan polisi hanya menjalankan tugas dan fungsinya dalam penegakan hukum. Akan tetapi, polisi belum memutuskan kapan akan memanggil Sandiaga untuk pemeriksaan terkait dengan kasus tersebut.
Pekan lalu Edward melaporkan Sandiaga bersama dengan rekannya bernama Andreas Tjahyadi. Keduanya dituduh melakukan penggelapan ketika melakukan penjualan tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten pada 2012. Luas tanah itu sekitar satu hektare.
Edward melalui penerima kuasanya Fransiska Kumalawati telah berupaya menyelesaikan masalah ini sejak Januari 2016. Namun, Andreas dan Sandiaga tidak berupaya menyelesaikan masalah tersebut hingga hari ini. [KRG]