Jajaran Kepolisian Polda Kalsel membongkar penyelewengan BBM jenis solar. [foto/istimewa]

Koran Sulindo – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan membongkar penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar.

Dari kasus tersebut penyidik telah menetapkan 23 tersangka dan menyita 12 truk tangki.

Kapolda Kalsel Irjen Yazid Fanani mengatakan pelaku terdiri dari pelansir, oknum operator, pengawas SPBU, dan pengawas gudang penimbunan.

“Kami menangkap 23 pelaku, 18 orang masih diperiksa secara intensif. Pelaku yang berasal dari tiga TKP kemudian dikembangkan menjadi tujuh TKP,” kata Irjen Pol Yazid Fanani di Kantor Ditreskrimsus Polda Kalsel, Senin (17/12).

Yazid mengatakan lima unit truk dari 12 truk yang telah dimodifikasi ini bisa mengangkut antara lima hingga enam ribu liter BBM.

Truk ini milik PT Azeba Sugih Energi, PT Mutiara Perdana Indah, dan PT EBB. Artinya, dengan 12 truk, maka kurang lebih 60 ribu liter BBM dapat diangkut.  “Yang jelas kasus ini masih akan terus dikembangkan karena melibatkan sopir, operator SPBU,” kata mantan Kapolda Jambi itu.

Dia menambahkan para pemain lama ini menjual BBM tersebut dengan harga nonsubsidi.

Para pelangsir tersebut diduga sebagai ‘pemain besar’ dilihat dari barang bukti yang ditemukan kepolisian yakni sejumlah truk bak kayu dan truk box yang telah dimodifikasi membawa tangki layaknya truk tangki Pertamina atau perusahaan yang mengangkut BBM.

Selain menyita ribuan solar hak rakyat miskin ini, polisi turut mengamankan dua mobil pick up lengkap dengan belasan jeriken. Turut juga disita pula perangkat komputer dan uang ratusan juta yang dijadikan barang bukti.

Langsir Tengah Malam

Agar tidak terendus aparat kepolisian para pelaku melakukan aksinya pada tengah malam.

Praktik penimbunan ini terbongkar setelah polisi menangkap tersangka yang sedang melakukan pengisian dan pengangkutan BBM jenis solar. Oknum tersebut menggunakan truk bak kayu yang di dalamnya terdapat tangki berkapasitas hingga 5.000 liter.

Lima SPBU yang diduga terlibat indakan ilegal ini berada di Sei Tabuk Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. Kemudian di Jalan Ahmad Yani Km 17, SPBU Km 6, kawasan Veteran, dan wilayah Jalan Lingkar Dalam Banjarmasin.

“Modus dari para tersangka yakni datang ke SPBU disaat tengah malam diatas jam 12.00 WITA setelah lebih dulu janjian dengan petugas SPBU,” kata Yazid membeberkan.

Setelah itu solar tersebut kemudian di gudang tempat penyimpanan.  Berdasarkan pemeriksaan sementara, BBM dijual kembali ke Provinsi Kalimantan Tengah.

“Sedangkan gudang penimbunannya berada di Kelurahan Berangas Timur, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala dan di Jalan Pamajatan, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar,” kata dia. (YMA/TGU)