Koran Sulindo – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendesak PLN mengganti 14 juta kilo watt hour (kWh) meter yang harus ditera ulang menjadi kwh meter smart (digital)
“14 juta kWh meter yang belum ditera ulang itu segera diganti dengan yang smart, saya mengusulkan tahun 2021 itu diprioritaskan saja untuk segera diganti supaya masalah kerugian PLN maupun konsumen segera dapat diatasi,” kata Ketua BPKN, Ardiansyah Parman, dalam diskusi publik “Perlindungan Konsumen Sektor Listrik dan Gas Rumah Tangga” yang diselenggarakan BPKN melalui media daring, di Jakarta, Senin (15/6/2020).
Langkah itu bisa mencegah terjadinya kerugian lebih besar nantinya, baik dari sisi konsumen ataupun pelaku usaha.
BPKN juga meminta PLN agar tagihan konsumen selama bulan Januari-Juni disampaikan ke konsumen pada saat petugas melakukan pencatatan kWh meter.
“Dengan begitu, konsumen mendapatkan informasi yang jelas dan benar sehingga tidak menimbulkan prasangka,” katanya.
Salah satu hak konsumen adalah hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
“Informasi yang tidak disampaikan secara jelas dan lengkap oleh PLN dapat merugikan baik itu dari PLN selaku pelaku usaha dan juga konsumen selaku pengguna jasa,” kata Ardiansyah.
Penagihan PLN menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir sehingga kenaikannya akan dibayar sebesar 40 persen pada Juni. Untuk mengurangi lonjakan kenaikan, sisanya yaitu 60 persen-nya dibagi rata dalam tagihan bulan ke depan.
Baca juga: Tagihan Listrik Pelanggan PLN Mayoritas Melonjak
Dalam bulan dua terakhir, sebagian pelanggan PLN yang jumlah totalnya sekitar 75 juta, rekening bulanannya dihitung dari rata-rata 3 bulan terakhir pemakaian, akibat pemberlakuan PSBB di beberapa wilayah sebagai dampak dari pandemi Covid-19.
Mayoritas pelanggan PLN mengalami tagihan Juni yang melonjak lebih dari 20 persen daripada Mei 2020. PLN menyatakan kenaikan tagihan listrik pada Juni 2020 merupakan dampak dari penghitungan rata-rata pada tiga bulan terakhir saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Sementara itu Direktur Metrologi Kementerian Perdagangan, Rusmin Amin mengatakan permasalahan lonjakan tagihan listrik ini tidak lepas dari banyaknya tera meteran listrik rumah tangga yang sudah tidak berlaku masa teranya. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera Dan Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya meteran listrik harus ditera setiap 10 tahun oleh petugas tera.
“Kemendag juga sudah menyurati kementerian ESDM terkait tertib ukur energi untuk bisa di tindaklanjuti, diharapkan juga Kemendag dan PLN bisa duduk bersama untuk mendiskusikan terkait sudah habisnya masa tera yang menurut data sudah 40 juta tanda tera sudah tidak berlaku masa teranya,” kata Rusmin.
PLN harus Transparan
BPKN menyatakan kasus lonjakan tagihan listrik ini merugikan konsumen, terutama para pelaku usaha. BPKM mendesak Perusahaan Listrik Negara (PT PLN) segera melakukan tera ulang dan mengganti seluruh KwH meter. PLN juga harus mengembalikan jika terdapat perhitungan yang salah dan menerapkan mekanisme yang terbuka.
“PLN hendaknya lebih intensif menjelaskan hal ini kepada masyarakat tentang persoalan lonjakan tagihan listrik dengan transparan,” demikian hasil diskusi publik “Perlindungan Konsumen Sektor Listrik dan Gas Rumah Tangga” yang diselenggarakan BPKN melalui media daring, di Jakarta, Senin (15/6/2020).
Koordinator Komisi Advokasi BPKN, Rizal E. Halim, mengatakan dalam situasi normal, konsumen selalu menjadi pihak yang dirugikan.
“Posisi inferior konsumen ini semakin terasa di masa pandemi covid-19. Dengan maraknya keluhan konsumen pengguna listrik akhir-akhir ini negara wajib melindungi warga negaranya sesuai UUD 1945. Negara juga wajib melindungi hak-hak konsumen sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” kata Rizal. [RED]