Pj Wali Kota Yogya Didesak Beri Sanksi PNS Tak Netral di Pilkada

Ilustrasi/setkab.go.id

Koran Sulindo – Puluhan orang yang mengatasnamakan diri Forum Pengawal Demokrasi Indonesia (FPDI) melakukan aksi unjuk rasa di kantor Balaikota Yogya, Rabu (1/3). Mereka meminta Pj Wali Kota Yogya Sulistyo untuk menindaklanjuti terkait dugaan beberapa PNS yang tidak netral saat digelar Pilkada Kota Yogya pada pertengahan Februari lalu.

“Kami tagih janji Pak Sulistyo. Kami ingin tahu bagaimana tindaklanjut tentang PNS setingkat kepala dinas dan sektetaris pribadi yang diduga tidak netral,” kata Fokki Ardiyanto, Koordinator aksi.

Menurut Fokki, bukti atas dugaan ketidaknetralan itu telah pula diserahkan ke Panwas Kota Yogya.

Bukti itu di antaranya adalah screenshoot telepon selular yang isinya mengajak memilih pasangan calon tertentu. “Alasan kami cukup rasional, sesuai PP nomor 53 tahun 2010 pasal 4 ayat 15 bahwa PNS harus netral,” tambahnya.

Di hadapan massa, Sulistyo mengatakan bahwa dirinya sudah mendapatkan rekomendasi dari Panwaslu. Dia telah pula membentuk tim bersama Inspektorat dan Badan Kepegawaian untuk menindaklanjuti. “Percayalah bahwa kami pasti tindaklanjuti dan berulang kali saya sudah sampaikan bahwa PNS harus netral, kalau ada yang tetap ngeyel akhirnya semua akan ditanggung sendiri,” tegasnya.

Selain mendesak Pj Wali Kota Yogya, massa yang juga pendukung pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Imam Priyono-Achmad Fadhli dalam Pilkada Kota Yogyakarta secara resmi pula mendaftarkan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) Senin (27/2), karena ditengarai banyak kecurangan. Selain mendaftarkan gugatan resmi ke MK, tim Imam-Fadhli juga melaporkan KPU Kota Yogyakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).

“Kami sudah resmi daftarkan gugatan ke MK. Kami juga telah membuat laporan ke DKPP terkait ketidaknetralan penyelenggara Pilkada Kota Yogyakarta,” ujar Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta, Fokki.

Apa yang dilakukan, menurut Fokki, sesuai dengan pasal 158 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, peserta pilkada bisa mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil perhitungan suara jika selisih suara 0,5 hingga 2 persen dari total suara sah hasil perhitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kota maupun kabupaten. Besaran persentase diatur oleh UU sesuai dengan jumlah penduduk di wilayah itu. “Selisih suara di Pilkada Kota Yogyakarta versi rekapitulasi KPU sebanyak 0,59 persen. Apalagi ada beberapa bukti kecurangan yang sudah kami catat,” jelas Fokki.

Sebagaimana diketahui, hasil rekapitulasi KPU Kota Yogyakarta yang dilaksanakan sejak Rabu (22/2) hingga Jumat (24/2), pasangan Haryadi-Heroe unggul dengan jumlah suara 100.333 suara, sementara Imam-Fadli memperoleh 99.146 suara. Artinya di antara kedua paslon itu terdapat selisih 1.187 suara. Adapun jumlah penduduk yang masuk ke dalam daftar pemilih tetap ada 298.989 orang pemilih. Jumlah total suara yang dianggap sah sebanyak 199.479 suara dan suara tidak sah berjumlah 14.355 surat.

Sementara materi pengaduan ke DKPP, menurut Fokki, terkait tidak konsistennya pembukaan kotak suara tidak sah oleh penyelenggara Pilkada Kota Yogyakarta. Padahal, lanjut Fokki, ketika dilakukan pembukaan surat suara tidak sah saat proses rekapitulasi di KPU Kota Yogyakarta ditemukan surat suara sah di dalam kotak surat suara tidak sah. Namun surat suara tidak sah tidak dibuka semuanya.

“Jadi tidak mungkin kami tahu suara tidak sah sebenarnya ada berapa jika tidak dibuka semuanya dan hanya menggunakan sampling saja,” ujar Fokki. [YUK]