PEMERINTAH menerbitkan aturan mengenai tarif baru iuran produksi/royalti untuk batubara pada pertengahan Agustus ini. Dalam aturan baru baru, besaran tarif royalti batubara ditentukan tingkat kalori dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Rincian tarif royalti batubara dimuat dalam lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku Pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang diundangkan 15 Agustus 2022 lalu.
Dengan terbitnya aturan baru ini maka peraturan sebelumnya PP Nomor 81 Tahun 2019 tak berlaku lagi.
Penggunaan HBA sebagai dasar penetapan tarif royalti adalah hal baru yang dimuat dalam aturan ini. Sebelumnya royalti hanya diatur berdasarkan tingkat kalori dengan tarif sebesar 3%-7% untuk batubara open pit dan 2%-6% untuk batubara underground.
Menanggapi adanya aturan baru, Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mengatakan masih mempelajari dampak dari PP 26 Tahun 2022 ini.
Mengenai dampak dari PP 96/2022 kami dari asosiasi sedang mempelajari tarif royalti bagi pemegang IUP yang diatur di peraturan tersebut dan akan mengadakan rapat anggota di Hari Senin pekan depan,” jelas Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia kepada Kontan.co.id, Minggu (21/8).
Hendra menyebut pihaknya memahami keinginan pemerintah untuk memaksimalkan penerimaan negara dari sektor industri pertambangan. Namun, di sisi lain akan ada pengaruh bagi profit atau keuntungan pengusaha, apalagi biaya produksi terus meningkat serta beban tarif pajak dan PNBP di sektor lain juga terus meningkat.
“Tarif royalti yang tinggi akan sangat terasa dampaknya terutama pada saat harga komoditas di titik yang rendah, apalagi dengan beban biaya operasional akibat kenaikan harga bahan bakar,” ujarnya.
Menurutnya dua tahun lalu selama beberapa bulan harga komoditas di titik yang rendah (di bawah harga jual ke PLN) sehingga sebagian besar perusahaan berjuang untuk bisa bertahan (survive).
Spesifikasi tarif
Berdasarkan lampiran PP 26 Tahun 2022, ketentuan iuran produksi ditentukan dalam 3 layer rentang harga HBA, yakni HBA kurang dari US$ 70, HBA lebih dari sama dengan US$ 70 namun kurang dari US$ 90, serta HBA lebih dari sama dengan US$ 90. Besaran tarif iuran produksi batubara pada masing-masing kategori.
Pertama, Untuk batubara open pit dengan tingkat kalori kurang dari sama dengan 4.200 Kkal/Kg (Gross Air Received), iuran produksi ditetapkan sebesar 5% dari harga saat HBA kurang dari US$ 70, 6% dari harga saat HBA lebih dari sama dengan US$ 70 namun kurang dari US$ 90, dan 8% dari harga saat HBA lebih dari sama dengan US$ 90.
Kedua, untuk batubara open pit tingkat Kalori di atas 4.200 sampai 5.200 Kkal/Kg (Gross Air Received), iuran produksi/royalti ditetapkan sebesar 7% dari harga saat HBA kurang dari US$ 70, 8,5% dari harga saat HBA lebih dari sama dengan US$ 70 namun kurang dari US$ 90, dan 10,5% dari harga saat HBA lebih dari sama dengan US$ 90.
Ketiga, untuk batubara open pit tingkat kalori lebih dari sama dengan 5.200 Kkal/Kg (Gross Air Received), iuran produksi ditetapkan sebesar 9,5% dari harga saat HBA kurang dari US$ 70, 11,5% dari harga saat HBA lebih dari sama dengan US$ 70 namun kurang dari US$ 90, dan 13,5% dari harga saat HBA lebih dari sama dengan US$ 90.
Keempat, untuk batubara underground dengan tingkat Kalori kurang dari sama dengan 4.200 Kkal/Kg (Gross Air Received), iuran produksi/royalti ditetapkan sebesar 4% dari harga saat HBA kurang dari US$ 70, 5% dari harga saat HBA lebih dari sama dengan US$ 70 namun kurang dari US$ 90, dan 7% dari harga saat HBA lebih dari sama dengan US$ 90.
Kelima, untuk batubara underground dengan tingkat kalori di atas 4.200 sampai 5.200 Kkal/Kg (Gross Air Received), iuran produksi/royalti ditetapkan sebesar 6% dari harga saat HBA kurang dari US$ 70, 7,5% dari harga saat HBA lebih dari sama dengan US$ 70 namun kurang dari US$ 90, dan 9,5% dari harga saat HBA lebih dari sama dengan US$ 90.
Keenam, untuk batubara (underground) Tingkat Kalori kalori lebih dari sama dengan 5.200 Kkal/Kg (Gross Air Received), iuran produksi/royalti ditetapkan sebesar 8,5% dari harga saat HBA kurang dari US$ 70, 10,5% dari harga saat HBA lebih dari sama dengan US$ 70 namun kurang dari US$ 90, dan 12,5% dari harga saat HBA lebih dari sama dengan US$ 90. [DES]