Pertukaran Data Perpajakan Indonesia dan Singapura Dimulai September 2018

Koran Sulindo – Pertukaran data informasi keuangan secara otomatis untuk kepentingan perpajakan (automatic exchange of information/AEOI) Indonesia dengan Singapura akan mulai dilakukan September 2018. Demikian dikatakan Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan John Hutagaol di Jakarta, Jumat (23/2).

“Nanti dengan Singapura, kita mulai pertukaran informasi pada September 2018,” katanya. Sekarang ini, tambahnya, pemerintah tengah menyiapkan regulasi sumber daya manusia serta infrastruktur teknologi.

Pihak Singapura sendiri, kata John lagi, siap memberikan informasi keuangan warga negara Indonesia ke pemerintah Indonesia sebagai bagian dari penerapan pertukaran data otomatis untuk kepentingan perpajakan AEOI. Tidak hanya dengan Indonesia, Singapura juga akan bertukar informasi dengan negara-negara yang telah menyepakati Multilateral Competent Authority Agreement(MCAA) terkait AEOI di Belanda pada Juni 2017 lalu.

Komitmen tersebut adalah bentuk kesepakatan yang menyediakan standardisasi dan skema efisiensi untuk memfasilitasi AEOI. Dengan begitu, kesepakatan bilateral tidak harus dilakukan.

Saling pertukaran informasi dapat dimulai setelah kedua yurisdiksi memperkenalkan aturan yang dibutuhkan untuk mengimplementasikan common reporting standard (CRS) dan kebutuhan untuk menjaga kerahasiaan dan perlindungan atas data yang dipertukarkan. “Dengan menandatangani MCAA berarti secara otomatis Singapura siap bertukar informasi dengan Indonesia,” tutur John.

Bukan hanya dengan Singapura, Indonesia juga akan melakukan hal sama dengan 101 negara yurisdiksi, termasuk negara-negara surga pajak (tax haven). “Ada juga dengan Jepang, Hong Kong, Belgia, dan masih banyak lagi,” ungkap John. [RAF]