Wamenaker Afriansyah Noor. (Dok. Kemnaker)

Jakarta – Peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) memegang peranan krusial dalam menjaga stabilitas dan pengelolaan risiko di sektor microbanking.

“Sektor microbanking memiliki peran strategis dalam perekonomian masyarakat karena menjadi penopang utama akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),” ujar Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor saat menjadi pembicara pada peluncuran Program Sertifikasi Manajemen Risiko Microbanking di Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Mengingat tingginya ancaman seperti risiko kredit, masalah operasional, hingga potensi kecurangan (fraud), keberadaan tenaga kerja yang terampil dalam mengidentifikasi, mengendalikan, dan memantau risiko menjadi kebutuhan mendesak. Di tengah laju industri keuangan yang cepat, penguasaan teori saja tidak lagi cukup. Tenaga kerja dituntut memiliki keterampilan praktis, sikap kerja yang baik, serta pengalaman relevan.

Sertifikasi kompetensi pun hadir sebagai alat ukur standar kemampuan. Namun, Wamenaker mengingatkan agar proses ini tidak terjebak menjadi sebatas formalitas belaka.

“Sertifikasi kompetensi wajib memenuhi prinsip 4T yaitu terukur, teruji, tervalidasi, dan terpercaya. Tolak ukur keberhasilannya bukan terletak pada banyaknya lembar sertifikat yang diterbitkan, melainkan pada dampak nyatanya terhadap peningkatan produktivitas dan kualitas pengelolaan industri,” tegasnya.

Guna menjamin kriteria 4T tersebut terpenuhi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjalankan lima langkah strategis:

Menjaga standar kompetensi
Menjamin mutu pelatihan
Memberikan pengakuan kualifikasi
Menyelaraskan program dengan kebutuhan pasar kerja (link and match)
Mengawal dampak sertifikasi terhadap efisiensi industri

Langkah ini diambil agar sertifikasi yang diterbitkan benar-benar sejalan dengan dinamika industri dan terbukti mencerminkan kemampuan riil pekerja di lapangan. [KS]