koransulindo.com – Sejak maraknya media sosial, terlebih menjelang Pilpres dan Pilkada, isu bernuansa rasial, kebangkitan PKI, dan komunis Tiongkok, menjadi jualan yang laris di masyarakat. Hal ini tentu saja membangkitkan kembali sentimen rasial terhadap etnis Tionghoa. Sudah sejak zaman kolonial, etnis Tionghoa menjadi korban diskriminasi dan fitnah.
Dalam berbagai buku sejarah terungkap, sebelum VOC tiba di Nusantara, hubungan pribumi dan Tionghoa sangat akur. Kerajaan-kerajaan di Nusantara sudah ribuan tahun menjalin hubungan diplomatik dan dagang dengan berbagai dinasti di Tiongkok. Ketika VOC datang, mereka memanfaatkan orang Tionghoa sebagai rekan berdagang dan memberikan mereka perlakuan istimewa yang tidak didapatkan penduduk asli. Namun hubungan mesra ini tidak berlangsung lama karena pada 1740 terjadi peristiwa Geger Pecinan. Dalam peristiwa itu VOC membantai sekitar 10.000 orang Tionghoa selama 13 hari. Dari sinilah mulai muncul kebencian penduduk asli kepada etnis Tionghoa.
Dua ratus tahun setelahnya orang Tionghoa tetap mengalami diskriminasi rasial. Pada 1965 muncul klaim bahwa etnis Tionghoa dan PKI bekerja sama dengan komunis Tiongkok dalam peristiwa G30S. Peristiwa itu kembali membangkitkan kebencian rasial terhadap etnis Tionghoa di Indonesia.
Rakyat yang sudah melarat karena tingginya harga kebutuhan pokok, akibat hiperinflasi yang melanda sejak 1963, menjadi terpancing amarahnya akibat peristiwa malam 1 Oktober 1965 itu. Serangkaian isu yang menyebar, membuat PKI beserta elemen-elemen organisasi dan berbagai tokoh dari kubu kiri, menjadi pihak tertuduh dalam tragedi berdarah pada dini hari 1 Oktober tersebut. Dugaan keterlibatan Tiongkok membuat publik berpikir, bahwa orang Tionghoa menjadi dalang dari penculikan dan pembunuhan para jenderal. Demikian info dari laman bem.fikom.unpad.ac.id.
Dalam berbagai propaganda, mereka dicap sebagai agen komunis dan dianggap berbahaya bagi stabilitas negara. Kesenjangan sosial yang tinggi pada waktu itu juga menjadi salah satu penyebab kebencian masyarakat pada etnis Tionghoa. Pada masa itu banyak orang Tionghoa memiliki standar hidup yang lebih baik dibandingkan orang pribumi.
Pada saat bersamaan kampanye anti komunis mulai menyebar luas di masyarakat. Perlahan kampanye itu berkembang menjadi anti Tionghoa di berbagai daerah. Pada 10 November 1965 muncul gerakan di Makassar yang berujung pada pembantaian warga Tionghoa. Pada 10 Desember 1966 terjadi kerusuhan masal di Medan. Ketika itu orang Tionghoa dikejar dan dibantai karena dituduh bekerja sama dengan komunis. Selanjutnya, pada November 1967 puluhan ribu orang Tionghoa di Kalimantan Barat dibantai karena dituduh menjadi simpatisan komunis.
Posisi orang Tionghoa semakin terjepit karena pada 1967 rezim represif Orde Baru mengeluarkan sejumlah peraturan, seperti termuat dalam laman tionghoa.info, yakni masyarakat Tionghoa harus mengubah namanya menjadi nama yang berbau Indonesia, serta melarang kegiatan keagamaan, kepercayaan, dan adat Tiongkok di Indonesia. Pada 1978 pemerintah melarang penggunaan Bahasa Mandarin, dan mengawasi gerak-gerik masyarakat Tionghoa lewat Badan Koordinasi Masalah Cina (BKMC). Pada 1988 Menteri Perumahan pun ikut membuat peraturan, dengan melarang penggunaan lahan untuk mendirikan, memperluas, dan memperbarui kelenteng. Masih pada 1988, pemerintah melarang penerbitan dan percetakan menggunakan aksara Mandarin di depan umum. Orde Baru juga membatasi peran masyarakat Tionghoa di bidang pemerintahan serta militer. Pada masa Orde Baru kerusuhan anti Tionghoa kembali terjadi. Kerusuhan 1998 itu disertai pembakaran dan penjarahan di sejumlah kota. Akibat kerusuhan itu, rezim Orde Baru tumbang.
Pada era pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, mulai 1999 satu per satu peraturan diskriminatif warisan Orde Baru dicabut. Masyarakat Tionghoa kembali dibebaskan menjalankan tradisi leluhurnya. Perayaan Tahun Baru Imlek yang tadinya diselenggarakan secara tertutup antar keluarga, sejak itu boleh dirayakan secara terbuka. Bahkan Tahun Baru Imlek menjadi hari libur fakultatif. Pada masa Presiden Megawati (2003) Tahun Baru Imlek mulai menjadi hari libur nasional.
Orang-orang Tionghoa sering terkucilkan dari panggung kekuasaan negeri ini. Padahal, mereka juga turut berjuang untuk kemerdekaan. Laksamana John Lie Tjeng Tjoan (1911–1988) menjadi satu dari sekian pejuang Tionghoa yang memiliki jiwa nasionalis yang kukuh. Dalam Kongres Pemuda 1928 hadir beberapa pemuda Tionghoa. Begitu juga dalam upaya meraih kemerdekaan 1945, peran orang-orang Tionghoa cukup besar. Dalam bidang olahraga, terutama bulutangkis, hadir Tan Joe Hok, Nio Hap Liang (Rudi Hartono), Christian Hadinata, Tjuntjun, Liem Swie King, dan Susi Susanti.
Luka paling dalam dirasakan etnis Tionghoa pada masa Orde Baru. Nomor KTP diberi kode khusus. Untuk melakukan usaha atau melanjutkan pendidikan, perlu sejumlah dokumen seperti Surat Keterangan Kewarganegaraan dari pengadilan setempat, dan Surat Keterangan Tidak Terlibat G30S. Etnis Tionghoa juga sering menjadi korban pemerasan dalam mengurus dokumen.
Politik pemisahan identitas yang dilakukan VOC dan Orde Baru sudah terlanjur menciptakan stigma, bahwa etnis Tionghoa adalah etnis ‘pendatang’ dan ‘berbeda’ dengan penduduk asli. Istilah pribumi dan nonpribumi semakin sering terdengar. Padahal dari kacamata arkeologi, kita memiliki nenek moyang yang sama, yakni keturunan Homo sapiens atau manusia modern. [DS]
Baca juga: